KAPOLDA
Daerah  

Cekcok dengan Pacar Berujung Penganiayaan, Pemuda di Luwuk Diamankan Polisi

LUWUK
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam hubungan personal, termasuk hubungan pacaran, tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. FOTO/DOK. HUMAS/POLRES BANGGAI

LUWUK – Hubungan asmara pasangan muda di Kabupaten Banggai berakhir tragis. Seorang pemuda berinisial DP (20) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, RA alias Sinta (21). Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Rabu (26/11/2025) sore.

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku mencari keberadaan pacarnya di sebuah indekos di Kelurahan Mangkio sekitar pukul 11.00 Wita. Namun RA tidak berada di lokasi. Pelaku kemudian melanjutkan pencariannya ke kamar kos temannya, Titi, di Kelurahan Simpong — tempat yang sering dikunjungi korban. Lagi-lagi, korban tidak ditemukan.

Tak mampu mengendalikan emosinya, pelaku lalu mengirim pesan WhatsApp berisi makian kepada sang pacar.
“Pelaku tersulut emosi, selanjutnya mengirimkan chat kepada korban dengan kalimat makian,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Jumat (28/11).

BACA JUGA; Terduga Pelaku Pencurian Motor di Ampana Tete Ditangkap, Upaya Curi Mobil Juga Terungkap

Hanya berselang 10 menit, RA datang menemui pelaku. Pertemuan itu justru berubah menjadi percekcokan. Saat emosi memuncak, DP nekat menusuk lengan bahu kanan pacarnya menggunakan gunting. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul kepala korban tiga kali dan sekali ke bagian dahi.

Korban yang mengalami luka dan kesakitan segera melapor ke SPKT Polres Banggai.

BACA JUGA; Satpolair Polres Donggala Perketat Pengamanan di Pelabuhan Donggala, Pelayanan Humanis Jadi Sorotan Positif

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia disangkakan Pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana penganiayaan,” tegas AKP Tio.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam hubungan personal, termasuk hubungan pacaran, tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!