KAPOLDA
Berita  

Belanja Utang Rp20 Miliar RSUD Undata, PPK dan Kabid Program; Dilaksanakan Sesuai dengan Ketentuan Berlaku

UNDATA
Candra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didampingi Saftianingsih, sebagai Monitoring dan Evaluasi (Monev) RSUD Undata, bersama Teguh Hidayat, sebagai PLt. Kabid Bidang Program, saat ditemui wartawan di ruang Program RSUD Undata, Rabu kemarin, 26 November 2025. FOTO/DOK/REDAKSI/FOKUSRAKYAT

PALU — Belanja utang kurang lebih Rp20 Miliar di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Provinsi Sulawesi Tengah, memang diakui dipergunakan untuk membayar utang sebelumnya pada tahun 2024 lalu. Kemudian, belanja utang yang dilaksanakan tahun 2025 ini telah sesuai dengan ketentuan yang belaku.

Demikian disampaikan Candra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didampingi Saftianingsih, sebagai Monitoring dan Evaluasi (Monev) RSUD Undata, bersama Teguh Hidayat, sebagai PLt. Kabid Bidang Program, saat ditemui wartawan di ruang Program RSUD Undata, Rabu kemarin, 26 November 2025.

“Alhamdulillah, untuk belanja yang dilaksanakan oleh RSUD Undata telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua belanja yang laksanakan berdasarkan dokumen anggaran baik itu DPA maupun RBA. Metode belanja Pengadaan Barang dan Jasa juga dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh APIP,” ungkapnya kepada wartawan.

BACA JUGA; Cekcok dengan Pacar Berujung Penganiayaan, Pemuda di Luwuk Diamankan Polisi

Adapun ketujuh paket belanja Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan untuk pembayaran utang tahun 2024 lalu, yaitu:

Utang Obat-Obatan – Rp5 miliar (Metode Pemilihan Dikecualikan)

Utang BMHP Umum – Rp11,6 miliar (Dikecualikan)

Utang BMHP Hemodialisa – Rp1,2 miliar (Dikecualikan)

Belanja Bahan & Alat Laboratorium – Rp2,4 miliar

Utang Bahan & Alat Radiologi – Rp93 juta (Dikecualikan)

Utang BMHP PMI/Darah – Rp1 miliar (Dikecualikan)

Utang Gas Medis (O₂) – Rp765 juta (Dikecualikan)

Mayoritas paket menggunakan metode pemilihan dikecualikan, sehingga tidak melalui proses tender sebagaimana pengadaan pada umumnya.

BACA JUGA; Terduga Pelaku Pencurian Motor di Ampana Tete Ditangkap, Upaya Curi Mobil Juga Terungkap

“Iya benar, semuanya paket ini untuk membayar utang tahun 2024 kemarin,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Teguh Hidayat, sebagai PLt. Kabid Bidang Program RSUD Undata, memberikan tanggapan bahwa ketujuh paket belanja utang senilai Rp20 Miliar itu, mekanisme pembayaran utangnya melalui Supplier atau dengan kata lain perusahaan penyedia jasa untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit.

“Bayangkan kalau tidak ada tersedia obat-obatan di rumah sakit, bagaimna bisa dokter melakukan tindakan operasi dan pengobatan lainya kepada pasien, jika kebutuhanya itu tidak terpenuhi,” terangnya.

Dia mengatakan, belanja utang senilai Rp20 Miliar ini juga sudah tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.

Kata dia lagi, saat ini BLUD RSUD Undata tidak dalam kondisi defisit.

BACA JUGA; Satpolair Polres Donggala Perketat Pengamanan di Pelabuhan Donggala, Pelayanan Humanis Jadi Sorotan Positif

“Kemudian selamai ini kami tidak ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksan Keuangan),” terangnya lagi.

Terakhir, Teguh Hidayat yang didampingi Saftianingsih, selaku Monitorong dan Evaluasi RSUD Undata, menegaskan bahwa belanja utang Rp20 Miliar ini juga telah disepakati bersama dengan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD Undata.

Ketika disingung siapa saja yang masuk dalam Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Undata itu, mereka menjelaskan ada perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, ada perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng, dan ada juga perwakilan dari akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Sebelumnya diberitakan, Polemik praktik belanja utang di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah kembali mengemuka. Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, M.Kes, hingga kini enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan skema pembelian barang dan jasa secara utang yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pola belanja tersebut telah sesuai regulasi, atau justru berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Fokusrakyat.net telah menyampaikan sejumlah pertanyaan resmi kepada drg. Herry Mulyadi, di antaranya:

Apakah BLUD boleh membuat utang ketika kondisi BLUD sedang defisit?

Apakah utang tersebut telah dibahas dalam rapat Dewan Pengawas BLUD?

Apakah utang-utang tersebut telah sesuai RBA, Renstra, Renop, RKAKL, kontrak dan SPK?

Apa urgensi belanja utang senilai hampir Rp20 miliar tersebut?

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!