Pasangkayu – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja di Kabupaten Pasangkayu berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, Polres Pasangkayu.
Kegiatan mediasi berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Mako Polsek Bambalamotu, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima polisi pada 14 Januari 2026, terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi sehari sebelumnya, Selasa, 13 Januari 2026, di Dusun Kampung Baru, Desa Randomayang.
Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial A (17), warga Kelurahan Pasangkayu, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh enam remaja lainnya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA; Ipda Yayang Luky Jadi Pemateri Hukum Pada Bimtek Yang Di Selenggarakan Desa Sumber Agung
Para terduga pelaku masing-masing berinisial MR (17), MF (15), FA (15), D (16), MS (14), dan R (15), yang seluruhnya merupakan warga Desa Randomayang.
Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Hamdani, memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan kedua belah pihak, orang tua masing-masing, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
BACA JUGA; Jaga Sinergitas,Kapolres Banggai Apresiasi Peran Media Dalam Melaksanakan Tugas
Proses penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
Dalam mediasi itu, AIPDA Hamdani juga memberikan imbauan kamtibmas, khususnya kepada para remaja, agar menjauhi tindakan kekerasan, tidak mudah terprovokasi, serta lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sosial.
“Hindari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Kekerasan, termasuk pengeroyokan, hanya akan membawa dampak hukum dan masa depan yang suram,” tegasnya di hadapan para pihak.
Hasil dari mediasi tersebut, korban dan para terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai, saling memaafkan, serta menandatangani surat kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf, mengapresiasi langkah humanis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam menangani kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Pendekatan persuasif dan kekeluargaan sangat penting, terutama dalam kasus yang melibatkan remaja, agar mereka tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar AKP Yauri Yusuf.
Dengan selesainya kasus ini secara damai, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Bambalamotu tetap aman, kondusif, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik.

































