KAPOLDA

Banding Kasus Hendly Mangkaly, Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Vonis 1 Bulan Penjara

BANDING
Albert Sinay, S.H. (Ketua Tim Advokat Celebes Legal Center). FOTO; DOK. TIM.

PALU – Perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah, FY, masih berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kasus tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Poso pada 5 Februari 2026 dengan vonis 1 bulan pidana penjara terhadap terpidana Heandly Mangkali, S.KM..

Namun, putusan itu kemudian diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum pada 10 Februari 2026.

Proses banding tersebut akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Rabu (11/3/2026).

Ketua Tim Advokat Terpidana dari Celebes Legal Center (CLC), Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., mengungkapkan bahwa majelis hakim menerima permohonan banding dari penuntut umum, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso.

Amar putusan perkara Nomor 104/PID.SUS/2026/PT pada pokoknya menerima permintaan banding dari penuntut umum, namun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tanggal 5 Februari 2026,” ujar Albert kepada awak media.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan dengan total biaya pada tingkat banding sebesar Rp5.000.

Albert menyatakan tim advokat dari CLC mengapresiasi putusan majelis hakim pada tingkat banding tersebut.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima putusan tersebut dan segera menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advokat yang merupakan alumni Universitas Trisakti Jakarta itu juga menilai perkara ini menjadi perhatian penting bagi kalangan jurnalis di Sulawesi Tengah, khususnya yang tergabung dalam organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Menurutnya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran hukum bagi insan pers terkait potensi perkara yang dapat muncul dari karya jurnalistik.

CLC siap bekerja sama dengan organisasi jurnalis untuk menggelar penyuluhan hukum maupun forum diskusi (FGD) guna meningkatkan pemahaman hukum bagi jurnalis di Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (LAPORAN; ANDIKA)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!