KAPOLDA

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Swalayan di Luwuk, Polisi Peragakan 26 Adegan

PEMBUNUHAN
Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi kasus kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan satu karyawan All Swalayan Luwuk meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka. FOTO; DOK. TIM HUMAS.

BANGGAI – Kepolisian Resor Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang karyawan All Swalayan Luwuk dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Jumat sore (27/2/2026) dengan memperagakan 26 adegan guna mengungkap secara rinci kronologi kejadian.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky Gultom selaku penyidik.

Tersangka berinisial WP (46), warga BTN Regency Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, memerankan sendiri seluruh adegan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi turut dihadiri pihak kejaksaan, sejumlah saksi, pemeran pengganti korban, serta keluarga korban guna memastikan kesesuaian kronologi kejadian.

Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di depan Toko All Swalayan Puge, sementara TKP kedua di depan kantor FIF Luwuk.

Namun, demi alasan keamanan dan kelancaran kegiatan, rekonstruksi dilaksanakan di area asrama Polres Banggai.

Pada TKP pertama, tersangka memperagakan lima adegan awal, yakni saat dirinya duduk di tangga depan toko. Selanjutnya pada adegan keenam dan ketujuh di TKP kedua, tersangka datang ke depan kantor FIF Luwuk untuk beristirahat sebelum kembali lagi ke lokasi pertama.

Di TKP pertama, tersangka kemudian memperagakan rangkaian adegan utama yang berjumlah 19 adegan. Pada adegan kedelapan, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya, lalu pada adegan berikutnya masuk ke dalam mess karyawan dan menuju toilet.

Pada adegan ke-15, tersangka mengambil gunting dan pisau dapur yang berada di atas meja. Aksi kekerasan yang berujung pembunuhan terjadi pada adegan ke-20 hingga ke-23.

“Penganiayaan yang menyebabkan dua korban yakni Andriyani Mamangkey meninggal dunia dan Aulia Malla mengalami luka-luka terjadi saat adegan ke-20 sampai ke-23,” jelas IPDA Vicky.

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya kasus pembunuhan tersebut.

“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. (LAPORAN; ANDIKA)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!