Mamuju, 9 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna.
Untuk menyetujui bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Siti Suraidah Suhardi, berlangsung di Kantor DPRD dan dihadiri oleh pejabat penting dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Ketiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Pemberian Insentif serta Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan Investasi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulbar menekankan pentingnya ketiga Ranperda tersebut dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Ranperda tentang APBD Perubahan diharapkan dapat membuat anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren akan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pendidikan berbasis pesantren, memperkuat kualitas pendidikan agama serta moralitas generasi muda.
Lebih lanjut, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi ke Sulawesi Barat.
Insentif yang diberikan diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan dan memperkuat perekonomian daerah.
Di kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang menjadi langkah awal dalam penyusunan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Dengan disahkannya ketiga Ranperda ini, DPRD dan Pemprov Sulbar berharap dapat membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang lebih tinggi.
































