Mamuju, 2 Agustus 2024 – DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Pemerhati Tambang dan Lingkungan Hidup Sulawesi Barat (MARKAS).
Untuk membahas berbagai isu terkait keberadaan dan dugaan pelanggaran aktivitas tambang di wilayah ini.
Pertemuan berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulawesi Barat dengan dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Taufiq Agus, serta perwakilan dari sejumlah OPD, termasuk Biro Hukum, BPKPD, ESDM, PTSP, PUPR, Dinas Kehutanan, dan Kesbangpol.
RDPU ini difokuskan pada dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat, dengan tujuan untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul.
Taufiq Agus menegaskan pentingnya pertemuan ini sebagai langkah untuk memahami langsung aspirasi masyarakat terkait persoalan tambang yang dinilai meresahkan, khususnya di wilayah Mamuju dan Mamuju Tengah.
Selama pertemuan, MARKAS melaporkan temuan dugaan pelanggaran dari beberapa perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Diketahui, ada dua perusahaan yang disebut dalam laporan, yakni PT. Kolaka Jaya Perkasa di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, dan PT. Bumi Karsa yang mengelola tambang batu gajah di Mamuju Tengah.
Kedua perusahaan ini diduga tidak memiliki izin eksplorasi.
Hasil rapat menghasilkan kesepakatan untuk meminta OPD terkait memaparkan data perusahaan tambang di Sulawesi Barat dalam RDPU lanjutan yang akan digelar pada Senin, 5 Agustus.
Pada pertemuan lanjutan tersebut, DPRD akan menghadirkan PT. Brantas dan PT. Bumi Karsa serta OPD terkait guna membahas lebih lanjut langkah penyelesaian isu tambang di wilayah Sulbar.


































