FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Transaksi jual beli narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), berhasil diungkap aparat kepolisian.
Transaksi jual beli narkoba itu, salah satu tersangka yang ditangkap adalah wanita inisial N, (32 tahun), di Kelurahhan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulteng.
Satu orang tersangka lagi, adalah pria inisial H alias A (42 tahun).
Dua orang tersangka diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara, terkait penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu-sabu (SS), Jumat kemarin, 1 Oktober 2021.
Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno, S.I.K, M.I.K, melalui Kapolsek Palu Utara, IPTU Rustang, S.H, M.H menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba, di Jalan Silae Mangu, Kelurahhan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
“Mendengar laporan warga, kami langsung ke lokasi sekitar jam setengah dua siang tadi,” ungkap Roestang.
IPTU Rustang yang memimpin langsung penangkapan itu mengamankan dua orang yaitu wanita inisial N (32 tahun) dan pria inisial H alias A (42 tahun).
“N beralamat di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan dan H alias A beralamat di Jalan Silae Mangu, Kelurahan Baiya,” jelasnya.
Baca juga : Rehabilitasi Jalan LIK Roviga, Sisi Kiri Untad, Huntap Tondo 1, Diduga Tak Sesuai Gambar Kerja
Dari penangkapan ini, Polsek Palu Utara mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu delapan plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, delapan plastik kecil kosong, uang tunai Rp4,3 juta, satu timbangan digital, dua handphone, empat korek api, empat pireks kaca dan satu bong berisi air.
“Rencana, kami akan melimpahkan dua terduga pelaku beserta baramg bukti ke Satrea Narkoba Polres Palu,” tandasnya.(**/ATR/BIDHUMAS/POLRES PALU)