FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Dua PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lapas Kelas 1A Petobo, di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Sulteng, diamankan aparat kepolisian, diduga sebagai bandar narkoba.
Melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palu, yang dipimpin Oleh Kabagops Polres Palu, AKP Awaluddin Rahman. SH. MH bersama Kasat Narkoba, Iptu Pabia Palulun. SH, berhasil mengamankan dua PNS (Pegawai Negeri Sipil), di Lapas kelas 1A Petobo.
Mereka, dua PNS itu, diduga adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS), di Lapas Kelas 1A Petobo.
Baca juga : Pembacaan Tuntutan Kasus Suap Bupati Banggai Laut Ditunda, Simak Alasannya Disini!
Dua PNS ini, merupakan pegawai Lapas Petobo ialah RA (29 tahun), beralamat Jalan Intan, BTN Baliase, dan R (37 tahun), tinggal di Jalan Dewi Sartika, Kompleks Lapas Petobo, Kota Palu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat.
Kapolres mengatakan, RA, dan R, berperan sebagai bandar yang menyuplai sabu-sabu dari dalam kompleks Lapas Petobo kepada pengedar lain di Kota Palu.
“Usai dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kabagops dan Kasat Norkoba langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah di rumah di kompleks Lapas Petobo, ditemukan sabu sebanyak 49 paket,” jelas Bayu, saat gelar konferensi Pers, Senin kemarin, 4 Oktober 2021.
Kata dia, Barang haram itu ditemukan Polisi di dapur rumah milik R, yang ia simpan di dalam sebuah termos dan tas ransel.
Baca juga : Rehabilitasi Jalan LIK Roviga, Sisi Kiri Untad, Huntap Tondo 1, Diduga Tak Sesuai Gambar Kerja
Dia menambahkan, Saat digelandang Satresnarkoba ke Polres Palu, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri dari Polisi.
“Tindakan tegas terukur pun diambil untuk melumpuhkan salah satu pelaku ini sial RA,”ungkapnya.
Dari penangkapan ini, kata dia, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, 47 paket plastik besar diduga berisi sabu seberat 1,8 kilogram, satu timbangan digital, satu buah tas, satu termos dan satu buah dus.
“Untuk narkoba diduga sabu ini total berat 3,9 kilogram, nyaris empat kilogram,” ujar AKBP Bayu.
Menurutnya, dari temuan narkoba diduga sabu-sabu di perumahan Lapas Petobo, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 dengan hukuman kurungan penjara tercepat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(**/ATR/BIDHUMAS/POLRES PALU)