Kisru Antara LL Dan IB Anggota TNI Akhirnya Sepakat Menempuh Jalur Damai

PARIGI MOUTONG– Perselisihan antara LL dan IB Dua Sejoli yang sebelumnya sempat memadu kasih dan kemesraan bersama selama kurun waktu empat tahun itu sempat memanas pasca hubungan mereka kandas di persimpangan jalan .

Persimpangan itu datang tanpa suara. Memercikkan pertengkaran yang hebat, Akan tetapi bukan pula kesalahan yang tak termaafkan. Hanya saja, arah yang dulu terlihat sama, kini perlahan menuju tujuan yang berbeda. Prioritas berubah, mimpi tumbuh ke arah yang tidak lagi sejajar.

Pada pemberitaan sebelumnya sudah di jelaskan pokok permasalahannya yaitu terkait uang sebesar Rp30 juta yang di keluarkan pasca LL dan IB masih dalam kelopak di mabuk asmara .

LL langsung mengeluarkan Kalkulator dan mengumpulkan bukti-bukti transaksinya untuk menghitung pengeluaran yang di anggapnya sebagi pinjaman saudara IB , namun pandangan berbeda dari saudara IB yang menganggap itu sebagi pemberian dari LL pasca mereka masih bersama .

Keseriusan penyelesaian tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di Desa Lombok,Kecamatan Tinombo,kabupaten Parigi Moutong pada 29 Oktober 2026.

Surat pernyataan tersebut dibuat oleh Rahman selaku perwakilan keluarga IB. Di dalamnya terdapat enam poin utama yang menjadi dasar penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak.

Persoalan ini bermula dari perbedaan pemahaman mengenai status uang sebesar Rp30 juta. Pihak LL memandang uang tersebut sebagai uang yang telah digunakan oleh IB, sedangkan IB menganggapnya sebagai pemberian ketika keduanya masih menjalin hubungan.

Perbedaan pemahaman tersebut sebelumnya telah di adukan LL kepada Polisi Militer (POM) Kodam XXIII/Palaka Wira dan berlanjut dengan tahapan negosiasi damai dari kedua Bela pihak Di kampung halaman tercinta .

Adapun enam poin pokok yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penjelasan mengenai perselisihan uang Rp30 juta.

Keluarga IB menjelaskan adanya perbedaan pemahaman antara IB dan LL terkait uang sebesar Rp30 juta. LL memandang uang tersebut sebagai dana yang telah digunakan IB, sementara IB menganggapnya sebagai pemberian ketika keduanya masih menjalin hubungan.

2. Kesediaan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Keluarga IB menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk mengganti uang yang dipermasalahkan sesuai kesepakatan bersama. Dalam surat disebutkan mekanisme pelunasan sekaligus dengan bukti transfer ke rekening saudara IB.

3. Permohonan penghapusan pemberitaan.

Keluarga IB meminta dengan hormat kepada keluarga LL apabila berkenan, untuk menghapus pemberitaan terkait persoalan tersebut yang sebelumnya sempat dibuat. Permintaan itu disampaikan sebagai upaya menjaga nama baik kedua keluarga serta mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.

4. Komitmen pembinaan terhadap IB.

Keluarga IB berkomitmen membina dan mengingatkan IB agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Keluarga juga berharap setelah kesepakatan dipenuhi, kedua belah pihak tidak saling menuntut.

5. Permintaan pencabutan laporan di POM.

Keluarga IB meminta LL agar berkenan segera mencabut laporan tertanggal 26 Oktober 2026 di POM Kodam XXIII/Palaka Wira. Permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa kedua keluarga telah menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

6. Komitmen terkait ancaman, fitnah, dan pemberitaan.

Dalam poin terakhir, surat tersebut menyebutkan bahwa apabila setelah penandatanganan ditemukan adanya ancaman, fitnah, atau pemberitaan dari pihak keluarga LL yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka LL bersedia dilaporkan kepada pihak berwajib oleh keluarga IB sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat pernyataan tertanggal 29 Oktober 2026. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

kedua bela pihak yang berseteru dengan mengambil jalur perdamaian tersebut mendapat apresiasi dari awak media yang mana terkhusus untuk seluruh pihak yang terlibat sehingga kedua bela pihak bisa bersepakat menempuh jalur damai.

 

Penulis Suhirman S.Pd

pasang iklan
error: Content is protected !!