PARIGI MOUTONG — Persoalan penyaluran BBM bersubsidi yang selama ini menjadi keluhan luas masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya dibahas secara komprehensif dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD setempat, Senin (26/10/2026). menurut informasi yang di himpun awak media ini,Suasana ruang rapat sempat memanas saat para pihak saling menyampaikan catatan dan temuan masing-masing, mencerminkan betapa mendesaknya persoalan ini diselesaikan. Meski diskusi berjalan alot, rapat tetap berjalan terarah dan menghasilkan keputusan penting.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto ini menghadirkan Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Sulawesi Tengah, Satgas BBM Subsidi, pengawas SPBU se-kabupaten, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan kelompok tani dan nelayan yang selama ini paling merasakan dampak dari persoalan penyaluran BBM bersubsidi.
Dari forum yang membahas akar persoalan mulai dari data, sistem penyaluran, hingga pengawasan, DPRD Parigi Moutong akhirnya menetapkan tujuh rekomendasi strategis untuk menambal kebocoran dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran:
1. Pembenahan Data Penerima
Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan diminta membersihkan dan memutakhirkan data penerima BBM bersubsidi dalam waktu 30 hari, lalu mengintegrasikan data tersebut ke dalam sistem Pertamina Patra Niaga agar tidak terjadi tumpang tindih penerima.
2. Digitalisasi Sistem Rekomendasi
Sistem rekomendasi manual yang dinilai rawan pungutan liar akan diganti dengan sistem elektronik berbasis QR Code unik. Volume BBM yang diterima nantinya akan disesuaikan dengan luas lahan aktif petani dan kapasitas kapal nelayan agar lebih akurat.
3. Penyaluran Secara Kolektif
Ke depannya, BBM bersubsidi tidak lagi disalurkan secara eceran perorangan, melainkan melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi nelayan yang berlegalitas. SPBU juga diminta menetapkan jam layanan khusus agar antrean penerima BBM bersubsidi tidak bercampur dengan kendaraan umum.
4. Pengawasan Terpadu dan Transparan
Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Daerah, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak secara berkala. Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta memasang papan informasi kuota BBM di ruang publik agar masyarakat luas dapat ikut mengawasi.
5. Penegakan Sanksi yang Tegas
Aparat yang terbukti memanipulasi data atau menerbitkan rekomendasi sembarangan akan dikenai sanksi tegas. Operator SPBU yang melanggar aturan juga diusulkan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Barcode milik pelangsir dan spekulan akan diblokir, sementara pemerintah daerah didorong menggandeng Polres Parigi Moutong untuk membongkar dugaan penimbunan berskala besar.
6. Penertiban Parkir Liar
Satgas bersama Dinas Perhubungan diminta segera menertibkan parkir liar di bahu jalan sekitar SPBU yang selama ini mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas ekonomi warga sekitar.
7. Evaluasi Berkala dan Pengawasan Berkelanjutan
DPRD membuka opsi pembentukan Panitia Kerja atau Panitia Khusus guna memastikan ketujuh rekomendasi ini benar-benar dijalankan di lapangan. Komisi terkait bersama instansi teknis akan menggelar rapat teknis berkala untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi efektivitas kebijakan.
Ketujuh poin tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak yang hadir dan akan segera dikawal pelaksanaannya. Harapannya, tujuh langkah ini mampu mengakhiri persoalan lama penyaluran BBM bersubsidi di Parigi Moutong sehingga energi ini benar-benar sampai ke tangan petani dan nelayan yang membutuhkannya.
(Penulia:Suhirman S.Pd)































