FOKUSRAKYAT.NET, MOROWALI UTARA – Suasana Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Morowali Utara mendadak mencekam usai insiden pembunuhan yang terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025.
Seorang pria bernama Muhammad Said Sigalea (39) tewas bersimbah darah.
Setelah ditikam oleh rekannya sendiri. Saat tengah mengonsumsi minuman keras bersama.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial S alias A (29). Dalam waktu kurang dari lima jam.
Pelaku berhasil dibekuk tim Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama Polsek Petasia di lokasi persembunyiannya di ujung kampung.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Koromatantu. Korban mengalami luka tusuk di dada akibat tikaman senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kolonodale,” beber Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
BACA JUGA : Warga Tipo Akhirnya Tenang, Gubernur Sulteng Tutup Permanen Tambang Bermasalah
BACA JUGA : Polwan Polda Sulteng Unjuk Gigi dalam Bimtek Kehumasan, Siap Jadi Garda Terdepan Komunikasi Digital Polri
BACA JUGA : Mayat Tinggal Tulang Belulang Gegerkan Warga Poso, Diduga Pekebun Hilang Sejak Mei
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari pesta miras yang melibatkan pelaku dan korban.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat cekcok hebat. Situasi memanas saat korban menampar pelaku di hadapan rekan-rekan mereka.
Merasa terhina, pelaku kemudian mengambil pisau dari bagasi sepeda motornya dan menyembunyikannya di pinggang.
Ketika adu mulut kembali terjadi, pelaku secara mendadak menusuk korban tepat di bagian dada, hingga korban ambruk bersimbah darah. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kolonodale dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale.
Namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Kapolres Morowali Utara menyampaikan apresiasi atas gerak cepat tim Polsek Petasia dan Unit Buser Elang Tokala dalam menangani kasus tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Morowali Utara. Polri hadir untuk masyarakat, demi menciptakan rasa aman dan damai,” tegas AKBP Reza, alumnus Akpol 2006.
BACA JUGA : 53 Ribu Jamaah Haji Kembali ke Tanah Air, Proses Pemulangan Berlanjut
BACA JUGA : Diduga Kumpul Kebo di Bangunan Tua, Delapan Remaja Diamankan Polisi
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Morowali Utara dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi alkohol, ditambah emosi yang tidak terkendali, dapat berujung tragis dan merenggut nyawa.
































