KAPOLDA
Berita  

Tak Kantongi Izin, Pabrik Pengolahan Oli Bekas Nekat Beroperasi di Parimo

PABRIK
Pabrik pengolahan oli bekas yang berlokasi di Desa Ogomolos, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin. FOTO : DOK. SUHIRMAN/REDAKSI.

Parigi Moutong, FokusRakyat.net – Sebuah pabrik pengolahan oli bekas yang berlokasi di Desa Ogomolos, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Meski berisiko menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, pabrik tersebut tetap menjalankan aktivitas produksi secara diam-diam. Ironisnya, pihak pengelola justru mengakui belum memiliki izin lengkap.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, pemilik usaha yang dikenal dengan nama Dui mengakui bahwa ia telah menginvestasikan dana hingga ratusan juta rupiah untuk membangun dan mengoperasikan pabrik tersebut.

BACA JUGA : Motor Seorang PNS Hilang Diparkir Depan Kios, Pelaku Ditangkap Saat Potong Rambut

BACA JUGA : Emak-emak Bertetangga Berseteru Diduga Cinta Segitiga, Polisi Turun Tangan!

“Memang belum ada izin dari dinas terkait. Rencananya nanti kalau usahanya sudah meningkat, baru pelan-pelan mau diurus,” ujarnya kepada awak media.

Keberadaan pabrik tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengingat limbah oli bekas mengandung berbagai zat berbahaya seperti logam berat (belerang, kromium), senyawa teroksidasi, serta hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH) yang bersifat karsinogenik dan mutagenik.

Pembakaran oli bekas secara tidak terkendali dapat mencemari udara, tanah, hingga sumber air, serta memicu gangguan pernapasan dan penyakit kulit, termasuk risiko kanker.

Pakar lingkungan menyebut aktivitas semacam ini bisa berdampak jangka panjang, terutama jika tak ada pengelolaan limbah yang sesuai standar.

BACA JUGA : Bentrok Warga di Morut Memanas: Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang, Polisi Ingatkan Warga Tak Terprovokasi

BACA JUGA : Anjasman, Wartawan FokusRakyat.net yang Berani Tampil Presisi: Suara Sunyi dari Balik Layar Jurnalisme

Sementara itu, pihak media FokusRakyat.net masih berupaya mengkonfirmasi hal ini ke dinas terkait untuk meminta tanggapan dan tindakan lanjut terhadap praktik usaha tanpa izin tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan.


 

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!