Palu, FokusRakyat.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mencetak prestasi membanggakan dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli. Penangkapan ini dilakukan saat sebuah speed boat mencurigakan merapat di Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kamis (24/7/2025).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., ini merupakan hasil penyelidikan panjang selama tiga bulan, menyusul adanya informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari jaringan internasional asal Malaysia.
“Ini jaringan lama yang sudah kami buru sejak 2021. Berkat kerja keras dan dukungan informasi dari masyarakat, akhirnya berhasil kami bekuk saat hendak mendarat,” ujar Kombes Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA : Tak Kantongi Izin, Pabrik Pengolahan Oli Bekas Nekat Beroperasi di Parimo
BACA JUGA : Motor Seorang PNS Hilang Diparkir Depan Kios, Pelaku Ditangkap Saat Potong Rambut
Dalam speed boat tersebut, polisi mendapati tiga orang kurir yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial JK (68) warga Salumpaga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28) yang merupakan warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Bersama para pelaku, polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket besar sabu, dengan total berat mencapai 30 kilogram.
Jaringan Internasional Malaysia–Indonesia
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JK berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan, kemudian menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
BACA JUGA : Emak-emak Bertetangga Berseteru Diduga Cinta Segitiga, Polisi Turun Tangan!
Dari sana, keduanya menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari seorang penghubung yang disebut-sebut anak buah dari “Saudara G”, tokoh sentral jaringan narkotika internasional.
Setelah membawa sabu ke Indonesia, mereka sempat berhenti di sejumlah pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tertangkap di pesisir Tolitoli.
Selain barang bukti sabu dan speed boat, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan operasi penyelundupan.
Selamatkan 150 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
“Jika diamsusikan satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram sabu ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Pribadi Sembiring.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Sulteng memastikan pengusutan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan pengedar kelas kakap di balik peredaran sabu lintas negara ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan pemasok dari luar negeri akan kami kejar. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.































