PASANGKAYU — Sidang lanjutan kasus pembunuhan karyawati koperasi Hijrah di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Selasa (28/4/2026), berujung ketegangan.
Penundaan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu luapan emosi dari keluarga korban.
Sidang yang seharusnya menjadi momen penting dalam proses hukum tersebut terpaksa ditangguhkan karena berkas tuntutan belum rampung.
Keputusan itu langsung disambut kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban yang sejak pagi telah menanti kepastian hukum.
Situasi di ruang sidang yang semula berlangsung tegang berubah menjadi memanas saat terdakwa, Risman, hendak digiring keluar menuju kendaraan tahanan.
Kericuhan sempat terjadi ketika Masni, tante korban, berusaha mendekati terdakwa.
Masni terlihat meluapkan emosinya dan nyaris melakukan tindakan fisik sebelum akhirnya berhasil dicegah oleh aparat keamanan.
Petugas kepolisian dengan sigap mengendalikan situasi dan segera menggiring terdakwa keluar dari area persidangan.
Pengawalan pun diperketat saat Risman dibawa menuju mobil tahanan guna mengantisipasi potensi kerusuhan lanjutan.
Namun, emosi keluarga korban belum sepenuhnya mereda.
Di luar ruang sidang, Masni bahkan terlihat menendang bagian mobil tahanan sambil berteriak menuntut keadilan.
Ia juga sempat mencoba membuka pintu kendaraan tersebut sebelum akhirnya diamankan dan dijauhkan oleh petugas.
Dalam teriakannya, Masni mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
Ia mengaku kecewa karena harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk menghadiri sidang yang kembali ditunda tanpa kejelasan.
Aparat kepolisian terus berjaga hingga situasi kembali kondusif.
Kendaraan tahanan yang membawa terdakwa pun akhirnya meninggalkan lokasi pengadilan dengan pengawalan ketat.
Penundaan ini menambah beban psikologis bagi keluarga korban yang hingga kini masih menanti keadilan atas kasus yang merenggut nyawa Hijrah.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. LAPORAN : ANJAS/REDAKSI
































