MAMUJU TENGAH — Satuan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng).
Berhasil mengamankan seorang sopir travel, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Majene.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Kasus kesimpulan memahami seksual ini terjadi saat korban, seorang mahasiswi asal Kabupaten Pasangkayu, tengah dalam perjalanan dari Kabupaten Pasangkayu menuju Kabupaten Majene.
Tindakan tidak senonoh tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Mateng, tepatnya di Kecamatan Pangale.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy, kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dan pelaku tak terduga berinisial SW (30) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku sudah ditahan beserta barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver, tegas IPTU Fredy.
Diberitakan sebelumnya, korban yang merasa ada yang meraba area sensitifnya saat tertidur di dalam kendaraan.
Langsung terbangun dan menemukan tangan pelaku berada di area tersebut.
Kejadian ini membuat korban merasa terkejut dan trauma.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mateng.
Didampingi oleh pihak keluarga.
Polres Mateng berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas.
Serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada korban.
Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Mateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Segera melaporkan setiap tindakan yang membahayakan atau mengancam keselamatan.
Khususnya dalam perjalanan menggunakan angkutan umum.
































