KAPOLDA

Kasus Pengancaman Saat Bukber di Pasangkayu Berakhir Damai, Polisi Tempuh Mediasi

pengancaman
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu Polsek Pasangkayu melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah melalui mediasi terhadap dugaan tindak pidana pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. FOTO ; DOK. TIM HUMAS.

PASANGKAYU – Dugaan kasus pengancaman yang terjadi saat kegiatan buka puasa bersama di kawasan Anjungan Pasangkayu akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.

Mediasi tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu dari Kepolisian Sektor Pasangkayu pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di kantor polisi setempat.

Pertemuan tersebut mempertemukan dua pihak yang terlibat, yakni Hanisah (50), seorang karyawan honorer warga Jalan Andi Pelang, Kelurahan Pasangkayu sebagai pihak pertama, dan Andika (36), seorang wiraswasta warga Jalan Andi Depu, Kelurahan Pasangkayu sebagai pihak kedua.

Peristiwa yang memicu dugaan pengancaman itu terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat itu Andika menerima informasi dari temannya bahwa kursi dan meja miliknya di sebuah kafe container di kawasan Anjungan Pasangkayu, tepatnya di samping Masjid Terapung, sedang digunakan oleh sekelompok orang tanpa sepengetahuannya.

Merasa kesal, Andika kemudian mendatangi lokasi dalam kondisi emosi sambil membawa sebilah parang.

Setibanya di tempat tersebut, ia menegur sekelompok orang yang tengah melaksanakan buka puasa bersama sambil mengangkat parang dan mempertanyakan siapa yang memberikan izin penggunaan fasilitas kafe miliknya.

Belakangan diketahui bahwa kegiatan buka puasa bersama itu diikuti oleh para guru serta orang tua siswa dari SMP Negeri 4 Pasangkayu.

Melihat situasi yang mulai memanas, Hanisah yang merupakan salah satu orang tua siswa berupaya menenangkan suasana sekaligus mencegah agar pelaku tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam para guru maupun orang tua siswa lainnya.

Merasa tidak nyaman atas kejadian tersebut, pihak korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Polisi pun segera mempertemukan kedua pihak di kantor polisi untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu AIPDA Andika Nusantara, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Andika mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Hanisah serta kepada para guru dan orang tua siswa yang hadir saat kejadian.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak pertama yang kemudian menyatakan tidak akan melanjutkan pengaduan ke proses penyidikan kepolisian.

Kedua pihak pun sepakat berdamai dan kembali menjalin hubungan baik.

Diketahui pula bahwa saat kejadian berlangsung, kafe milik Andika sebenarnya sedang tidak beroperasi.

Kursi dan meja di lokasi tersebut kerap digunakan oleh sekelompok anak muda pada malam hari untuk mengonsumsi minuman keras ketika kafe tutup.

Bahkan beberapa fasilitas seperti lampu dan peralatan kafe pernah dirusak dan dibuang ke laut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kapolsek Pasangkayu, Candra Boyke Ombong, menjelaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari pendekatan problem solving yang dilakukan kepolisian.

Penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan ini dilakukan agar permasalahan masyarakat dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, kedua pihak yang berselisih, serta sejumlah saksi dari masing-masing pihak. LAPORAN ; ADDING MARULU.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!