DONGGALA – Aktivitas pelayaran di perairan Donggala, khususnya wilayah Perairan Labuan, mendapat pengawasan preventif dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah.
Patroli menggunakan kapal polisi KP XIX-2009 dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus keselamatan aktivitas pelayaran di wilayah perairan Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Surat Perintah Nomor: Sprint/423/VIII/Huk.6.6/2026 tanggal 24 Agustus 2026.
Dalam patroli tersebut, personel Ditpolairud melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang keluar maupun masuk melalui Teluk Palu.
Pemeriksaan tidak hanya mencakup dokumen kapal dan muatan, tetapi juga dilakukan pengecekan di sekitar kapal sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya penyelundupan barang ilegal.
Petugas juga memberikan sejumlah imbauan kepada para nahkoda dan anak buah kapal (ABK), termasuk larangan membawa penumpang yang tidak terdaftar serta memastikan alat pemadam api ringan (APAR) masih dalam masa berlaku dan siap digunakan.
Personel KP XIX-2009 yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aipda Seli Sabut, Aipda Wiliam Mowendu, Aipda Kadek Suartika, Bripda Gede Darna, Bripda Ronald, dan Abripda Windra.
Salah satu kapal yang diperiksa adalah Anisa 55, berukuran 38 GT dan dinakhodai Roman.
Kapal tersebut diketahui berangkat dari Samarinda dengan tujuan Pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala, dengan kondisi muatan kosong dan membawa tiga orang awak kapal termasuk nahkoda.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen dan muatan, petugas turut memastikan kesiapan berbagai perlengkapan keselamatan pelayaran.
Nahkoda dan ABK diingatkan agar memastikan alat navigasi berfungsi dengan baik serta memeriksa perlengkapan keselamatan, antara lain EPIRB, life jacket, dan life raft.
Petugas juga mengingatkan pentingnya memperbarui informasi prakiraan cuaca dari BMKG sebelum melakukan pelayaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi perubahan kondisi cuaca yang dapat memengaruhi keselamatan perjalanan laut.
Setelah seluruh pemeriksaan dokumen dan muatan dinyatakan selesai, kapal Anisa 55 dipersilakan melanjutkan pelayaran.
Ditpolairud Polda Sulteng juga mengimbau para nahkoda dan ABK agar selalu mematuhi prosedur keselamatan pelayaran serta menjaga kondisi kesehatan selama berada di laut.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di atas kapal maupun di wilayah perairan dan membutuhkan kehadiran kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Patroli tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Donggala, sekaligus memastikan aktivitas pelayaran berlangsung dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (REDAKSI/ATR)






























