KAPOLDA
Daerah  

HGU Sah, Perusahaan Kelapa Sawit di Pasangkayu Tegaskan Komitmen Hukum dan Kepatuhan

Perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pasangkayu. Foto/IST

Pasangkayu — Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.

PT Pasangkayu (PSKY), PT Mamuang (MMG), PT Letawa (LTW), dan PT Lestari Tani Teladan (LTT).

Menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar hukum operasional mereka telah terbit secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian ini disampaikan oleh Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes, Agung Senoaji.

Sebagai respons terhadap tudingan adanya tumpang tindih lahan dengan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.

“Kami pastikan bahwa HGU perusahaan-perusahaan kami sah, tidak bermasalah, dan telah melalui prosedur hukum yang ketat. Informasi tumpang tindih yang beredar masih perlu diverifikasi lebih lanjut,” ujar Agung.

Menurutnya, sertifikat HGU PSKY, MMG, dan LTW diterbitkan antara tahun 1994 hingga 1997.

Setelah melalui proses verifikasi status lahan, persetujuan masyarakat, serta legalitas yang ditegaskan dalam risalah panitia B dan ditandatangani pejabat terkait.

Termasuk kepala desa dan camat. Penerbitan HGU sendiri, tegasnya, baru bisa dilakukan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang memastikan tidak ada konflik atau sengketa yang melekat.

Agung juga mempertanyakan validitas data digital yang beredar di publik, mengingat BPN sendiri menyampaikan disclaimer bahwa data tersebut tidak dapat dijadikan rujukan tunggal.

Selain itu, dokumen asli HGU adalah rahasia negara dan hanya dimiliki oleh instansi terkait.

“Jika memang ditemukan indikasi tumpang tindih, maka harus dilihat secara objektif siapa yang lebih dulu memiliki hak atas tanah tersebut,” jelasnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.

Termasuk masyarakat dan pemerintah, demi menjaga transparansi dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berdasarkan hukum.

Dengan penegasan ini, perusahaan-perusahaan kelapa sawit tersebut berharap isu yang beredar tidak memperkeruh hubungan dengan masyarakat serta tidak menimbulkan keresahan yang tidak berdasar.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!