PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pembaruan sistem peradilan melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/12/2025) di Kantor Kejari Palu, Jalan Moh. Yamin. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dan menghadirkan jajaran pimpinan Kejari Palu, termasuk Kepala Kejari Mohamad Rohmadi, S.H., M.H., Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H., serta Kasi Pidsus Junaedi, S.H., M.H.
Rekor Restorative Justice di Sulawesi Tengah
Dalam paparannya, Kepala Kejari Palu mengungkapkan capaian luar biasa, yakni penggunaan mekanisme Restorative Justice (RJ) terbanyak di Sulawesi Tengah sepanjang 2025.
Total tujuh perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui RJ, termasuk dua kasus narkotika. Realisasi RJ bahkan melampaui target dengan capaian 114 persen, yakni 8 perkara dari target 7.
Rohmadi menekankan bahwa paradigma hukum kini tidak hanya menekankan pemidanaan, tetapi lebih kepada pemulihan kerugian dan pemenuhan hak korban.
“Pendekatan ini bisa mencegah penjara makin sesak tanpa menyentuh akar masalah,” ujarnya.
Kasi Pidum, Inti Astutik, menambahkan bahwa perkara yang diselesaikan lewat RJ mencakup narkoba, pencurian, KDRT, dan penganiayaan. Untuk kasus narkotika, RJ hanya dapat diterapkan jika ancaman hukuman di bawah lima tahun, barang bukti kurang dari 0,7 gram, dan tersangka belum pernah dihukum.
Kejari Palu Selamatkan Rp4 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi
Di bidang tindak pidana khusus, Kejari Palu juga menunjukkan torehan penting. Kasi Pidsus, Junaedi, memaparkan bahwa sepanjang 2025, pihaknya berhasil mengembalikan Rp4.039.159.113 ke Kas Negara dari denda dan uang pengganti perkara korupsi.
Kinerja Pidsus juga mencatat progres signifikan dengan:
- 3 kasus pada tahap penyelidikan
- 4 kasus pada tahap penyidikan
- 2 kasus pada tahap penuntutan
- 8 eksekusi terpidana korupsi
Rohmadi menjelaskan bahwa dalam kasus pembangunan fisik, Kejaksaan membuka ruang negosiasi bagi rekanan untuk mengembalikan kerugian saat ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Proses hukum dihentikan jika kerugian dikembalikan, namun akan dilanjutkan jika tidak ada itikad baik.
Pidum Tembus Realisasi 121 Persen
Bidang Tindak Pidana Umum juga menunjukkan kinerja impresif dengan capaian eksekusi perkara mencapai 384 perkara dari target 317, atau 121,13 persen.
Tahap prapenuntutan tercatat 455 perkara, sementara penuntutan mencapai 389 perkara. Realisasi anggaran Bidang Pidum pun tinggi, berada di angka 96,16 persen.
Selain itu, Rohmadi menegaskan pentingnya peran Intelijen Kejaksaan dalam mengumpulkan informasi awal terkait potensi tindak pidana korupsi.
Bila ditemukan indikasi kuat, kasus akan ditingkatkan ke Pidsus. Namun jika tidak terbukti, rekomendasi perbaikan administrasi diberikan kepada instansi teknis.































