iklan

Kasus Asusila Kapolsek Diputus Bersalah, Kapolda Minta Maaf

kasus asusila
FOTO : Eks Kapolsek di Parimo dalam kasus asusila, akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(DOK.POLISI)
pasang-iklan-anda-disini

Kasus asusila dilakukan anggotanya, Kapolda meminta maaf, dan Eks Kapolsek di Parimo diputuskan rekomendasi PTDH.

Eks Kapolsek di Parimo dalam kasus asusila, akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PASANG IKLAN

Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN yang saat ini bertugas di yanma Polda Sulteng digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu kemarin, 23 Oktober 2021.

Baca juga : Razia di Sigi, Polisi Amankan Cap Tikus di Desa Ini

Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN, Jelas Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sjufahriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng (23/10)

Kapolda juga mengatakan, Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),

Baca juga : Mayat Lelaki Tak Berpakaian Ditemukan Dalam Box di Palu, Kapolres : Keadaan Telanjang Dengan Posisi Terlentang

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,

Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding, terang Didik.

Baca juga : Sabtu Pagi, Sidang Kode Etik Oknum Eks Kapolsek Parigi Digelar, Begini Penjelasannya

Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media, berawal dari adanya screnshot chat whatsapp mesra itulah terkuak prilaku asusila eks Kapolsek di Parimo itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi Polres Parigi Moutong.(**/ATR/BIDHUMAS)

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!