BINJAI— Pemerintah Kota Binjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta pengelola Fresh Reflexology yang berada di kawasan Binjai Mall memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas usahanya. Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video keributan yang melibatkan seorang pria dan perempuan yang diduga terapis SPA di media sosial.
“Kasatpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP, M.H., mengatakan bahwa pihak penanggung jawab Fresh Reflexology telah datang untuk memberikan klarifikasi mengenai video yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.”
“Pihak penanggung jawab dari Fresh Reflexology mengklarifikasi terkait video keributan yang viral di media sosial,” ujar Arif, Rabu (26/8/2026).
Menurut Arif, pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan dari sisi keributan yang terekam dalam video, tetapi juga memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat perselisihan antara seorang pria dengan perempuan yang diduga terapis SPA. Keduanya terlibat adu mulut dalam situasi yang cukup tegang.
Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran layanan. Dalam video terdengar perempuan mempertanyakan pembayaran kepada pria yang disebut sebagai pengunjung
“Ini kek mana pembayarannya,” terdengar ucapan perempuan dalam rekaman.
Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar melalui media sosial. Kondisi tersebut turut mendorong Satpol PP melakukan langkah klarifikasi terhadap pihak pengelola.
Arif menegaskan, keberadaan izin usaha bukan berarti pengelola dapat mengabaikan ketentuan lain yang berlaku. Aktivitas usaha tetap harus memperhatikan peraturan daerah, ketertiban umum, serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Fresh Reflexology diketahui telah mengantongi izin operasional yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Binjai sejak 2023.
Meski demikian, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Pemeriksaan nantinya tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Melainkan, bersama OPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan dan Dinas Perkim, turut turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terkait izin operasional yang telah diterbitkan,” katanya Arif.
Pemerintah juga menyoroti sejumlah aspek yang berkaitan dengan aktivitas usaha, termasuk lokasi yang disebut berada tidak jauh dari tempat ibadah dan sarana pendidikan.
Selain itu, penampilan perempuan dalam video dengan pakaian merah yang dinilai sebagian masyarakat terlalu terbuka turut menjadi sorotan. Hal tersebut memunculkan perhatian terhadap penerapan standar operasional dan pengawasan internal di tempat usaha tersebut.
Satpol PP Kota Binjai mengingatkan bahwa pengelola dapat dikenakan tindakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap aturan.
Bahkan, pencabutan izin operasional menjadi salah satu kemungkinan apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi ketentuan.
“Dapat,” jawab Arif ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan izin usaha.
Ia menjelaskan, sanksi dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), ketidaklengkapan izin operasional, maupun pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum dan norma susila.
“Jika terbukti melanggar Perda, izin operasional yang tidak lengkap atau adanya pelanggaran ketertiban umum dan norma susila,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola. Manajemen Fresh Reflexology diminta mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2015, termasuk memperhatikan norma yang berlaku, jam operasional, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Pihak penanggung jawab Fresh Reflexology juga telah menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesanggupan untuk memenuhi ketentuan yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Dan telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani penanggung jawab SPA Fresh Reflexology,” pungkas Arif.(Red)


















