Produksi Minyak Goreng Merek Minyak Kita di Pasangkayu, Ukuran Kemasan yang Beredar Melebihi Standar Satu Liter

Distribusi minyak goreng berjalan sesuai ketentuan. Foto/ IST

Pasangkayu – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Barat, bersama Subdit Indagsi Polda Sulbar, melakukan inspeksi ke PT Tanjung Sarana Lestari (PT TSL) yang merupakan anak usaha dari Astra Agro Lestari Tbk, di Kabupaten Pasangkayu pada Jumat, 15 Maret 2025.

Hal ini terkait dengan isu peredaran minyak goreng kemasan Minyak Kita yang diduga tidak sesuai dengan takaran yang ditetapkan.

PT TSL merupakan salah satu pabrik yang memiliki izin dalam produksi minyak goreng merek Minyak Kita.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Pasangkayu, Rahadian Subakti, memastikan distribusi minyak goreng di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Rahadian, PT TSL menunjukkan komitmen yang baik dalam produksi dan distribusi minyak goreng.

Distribusi minyak goreng berjalan sesuai ketentuan. Foto/ IST

“Kami melihat sudah luar biasa sekali, baik dalam produksi maupun proses penyalurannya yang masih dipantau. Walaupun itu menjadi tugas Bulog, komitmennya sangat luar biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemantauan di PT TSL ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perdagangan.

“Kami turun langsung ke lapangan dan berdasarkan hasil sidak di beberapa tempat, distribusi minyak goreng di Pasangkayu dalam kondisi aman. Bahkan, ukuran kemasan yang beredar melebihi standar satu liter,” jelasnya.

Rahadian juga mengapresiasi respons positif PT TSL terhadap kegiatan pemantauan ini.

“Kami diminta untuk kembali mengecek langsung ke sumbernya, dan Alhamdulillah TSL merespons dengan baik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Community Development Area Manager (CDAM) Astra Agro area Sulbar, Agung Senoaji menegaskan bahwa seluruh kegiatan produksi minyak goreng telah diatur oleh regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Perusahaan juga memastikan keterbukaan dalam proses produksi guna menjamin kualitas serta kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan,” tambahnya.

Dalam inspeksi tersebut, tim dari Polda Sulbar dan Dinas Perindag tidak hanya melihat langsung proses produksi dan pengepakan minyak goreng, tetapi juga mengunjungi beberapa perusahaan lainnya untuk menyaksikan langsung proses pengolahan sawit menjadi minyak CPO.

Diharapkan melalui kegiatan ini, isu yang berkembang di masyarakat terkait ukuran atau timbangan minyak goreng merek Minyak Kita dapat diklarifikasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut tetap terjaga.

Semoga penyaluran Minyakita yang dilakukan oleh pedagang di luar kabupaten Pasangkayu tidak melakukan kemasan ulang yang akhirnya merugikan PT. Tanjung Sarana Lestari (TSL) Aset daerah kita.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!