Polres Pasangkayu Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu, Hasil Penjualan Pakai Foya-Foya

Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap Warga Benggaulu Karena Simpan Sabu. (Humas)

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, menangkap Warga Benggaulu karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu, Kamis Sore (2/1/2025).

F (25 th), ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal setelah diperoleh Informasi bahwa F selama ini melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di kecamatan Dapurang dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) sachet sedang.

IPTU Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kasat Res Narkoba yang dikonfirmasi setelah dilakukan gelar perkara Jumat pagi mengatakan F ditangkap dirumahnya oleh personil Opsnal Sat Res Narkoba karena ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet sedang dengan berat Bruto 3,66 gram yang ditemukan di dalam plastik warna biru.

Selain menyita 3 (tiga) sachet sabu tersebut, disita juga 1 (satu) sachet/paket plastik bening besar yang berisi 100 (seratus) sachet kosong kecil klip warna merah.

1 (satu) Buah Pirex 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah alat hisap, 32 (tiga puluh dua) sachet/paket plastik bening kecil kosong klip putih.

2 (dua) pipet plastik yang digunakan sebagai sendok, 6 sachet/paket plastik bening sedang kosong klip merah.

Uang Tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu.

Lanjut Yusuf, tersangka berinisial F melakukan aksinya sejak 6 terakhir.

Karena terhempit kebutuhan ekonomi dan hasil penjualan sabu tersebut sebagian dipakai untuk foya-foya, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“F disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Tutur Yusuf.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!