KAPOLDA

Desa Tombi Terancam PETI, Hutan dan Sungai di Ampibabo Rusak Parah

LS-ADI
Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, menyatakan bahwa operasional tambang tersebut secara nyata telah merusak tata kelola lingkungan. FOTO; DOK. REDAKSI.

PARIGI MOUTONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, dilaporkan kian mengkhawatirkan.

Tambang ilegal tersebut disebut telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan mengancam kelestarian lingkungan setempat.

Tak hanya merusak vegetasi hutan, aktivitas PETI juga berdampak langsung pada ekosistem sungai.

Pengerukan di badan sungai meninggalkan lubang-lubang besar yang merusak bentang alam secara permanen.

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di Desa Tombi merupakan potret kecil dari maraknya PETI yang tersebar hampir di seluruh wilayah Parigi Moutong.

“Ini akan merusak tata kelola lingkungan hutan di Kecamatan Ampibabo dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Bukan hanya di Ampibabo, hampir di setiap wilayah Parigi Moutong terdapat aktivitas PETI,” ujar Mastang, Rabu (04/03/2026).

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, pihaknya menemukan dugaan upaya pengelabuan terhadap aparat dengan menyembunyikan alat berat di area perkebunan warga.

“Kami turun langsung ke lokasi tambang di Tombi dan menemukan beberapa ekskavator disembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Mastang, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga merusak sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.

Aktivitas tambang yang berada di sekitar aliran sungai dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Dari sisi legalitas, PD LS-ADI menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Padahal, seluruh penerbitan izin pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Wilayah tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat, tetapi aktivitas sudah berjalan dan merusak bentang alam di Ampibabo,” tegas Mastang.

Menanggapi maraknya PETI dan dinilai lambannya penegakan hukum, LS-ADI menyatakan akan menggelar aksi hingga ke tingkat Polda Sulawesi Tengah.

Mereka mendesak evaluasi terhadap jajaran penegak hukum di daerah serta meminta keseriusan aparat dalam memberantas pertambangan ilegal.

LS-ADI juga mengingatkan agar persoalan PETI yang telah menelan korban jiwa di Sulawesi Tengah, khususnya di Parigi Moutong, tidak terus berlarut-larut.

Mereka meminta aparat menjaga marwah institusi dan menuntaskan persoalan tambang ilegal secara tegas dan transparan.

“Masalah PETI ini sudah terlalu lama. Jangan sampai hanya menjadi lip service. Harus ada langkah nyata demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tandas Mastang. (LAPORAN; SUHIRMAN)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!