KAPOLDA

126 Gram Sabu Digagalkan Polisi di Parigi Moutong, Seorang Pria Ditangkap

SABU
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat ±126,53 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong. FOTO; DOK. TIM HUMAS.

PARIGI MOUTONG – Upaya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat sekitar 126,53 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu.

Terduga pelaku diketahui berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf bergerak melakukan penindakan hingga akhirnya berhasil menangkap MA.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu yang terdiri dari 6 paket besar dan 3 paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram. Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki warna hitam, sedangkan tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, serta tas samping yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama ADIT. Barang itu dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (LAPORAN; SUHIRMAN)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!