KAPOLDA

Viral! Pria di Tanjungpinang Perlihatkan Alat Kelaminnya ke Perempuan, Polisi Tangkap di Batu 10

TANJUNGPINANG
Pria berinisial AP (28) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur usai memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain. FOTO : KEPRIINFO.

TANJUNGPINANG (KEPRI) – Aksi tak senonoh seorang pria di Tanjungpinang akhirnya berujung jeruji besi. Pria berinisial AP (28) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur usai memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain, terutama perempuan, di sejumlah lokasi.

Aksi bejat AP sebelumnya sempat viral di media sosial seperti Instagram dan TikTok, memicu kemarahan warganet serta keresahan warga, khususnya kaum perempuan.

Pelaku ditangkap pada Jumat (1/8/2025) siang, di kawasan Batu 10, saat tengah berada di pinggir jalan bersama sepeda motornya.

BACA JUGA : Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,8 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

BACA JUGA : Kecelakaan Maut di Tikke: Dua Tewas dan Lima Luka, Truk Tronton Hantam Tiga Truk Canter

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AP menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur lokasi dari aplikasi MiChat, lalu menyasar perempuan di area sekitar.

“Pelaku mencari target lewat aplikasi. Begitu tahu ada perempuan di sekitar, dia dekati dan langsung melakukan aksi eksibisionis, yakni mempertontonkan alat kelaminnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, dikutip dari laman zonakepri.

Tak hanya di pinggir jalan, AP juga disebut pernah melakukan perbuatannya di sekitar area kos-kosan putri, yang menjadi lokasi terakhir sebelum penangkapannya.

BACA JUGA : Siswa SMP Bertikai di Banggai, Polisi dan Sekolah Lakukan Mediasi Damai

BACA JUGA : Musyawarah Wisata Desa Kalukunangka, Sinergi Menuju Destinasi Unggulan Pasangkayu

Sosok Pelaku dan Ancaman Hukuman

Polisi menyebut AP merupakan karyawan swasta di Bintan dan telah menikah, meski belum dikaruniai anak.

Kini, AP harus menghadapi proses hukum dan ancaman pidana berat.

“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Seruan untuk Waspada

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial dan aplikasi berbasis lokasi.

Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau cabul di ruang publik.

Aksi eksibisionisme seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak rasa aman dan kenyamanan masyarakat, khususnya perempuan.

Dengan penangkapan ini, aparat berharap kejadian serupa tak lagi terulang di wilayah Kepri maupun daerah lain di Indonesia.


HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!