Tolitoli, Fokusrakyat.net — Tidak membutuhkan waktu yang lama, tim Satreskrim Polres Tolitoli, belum lama ini, kembali meringkus salah seorang pelaku pencurian barang elektronik berupa 3 buah laptop ukuran 14″, sebuah amplifier pengeras suara, dan 1 buah roter WiFi di sekolah MTS DDI desa Tinigi, kecamatan Galang, Tolitoli.
Pelaku diketahui berinisial R, yang berstatus mahasiswa itu, ditangkap polisi berawal dari laporan pihak sekolah yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto SH, melalui kasi Humas IPTU Budi Atmojo, dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, ada kasus pencurian sejumlah barang elektronik diantaranya 3 unit laptop, Amplifier dan roter Wifi di sekolah MTS DDI desa Tinigi. Pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya,” Ungkap Kasi Humas di hadapan sejumlah awak media, pada Jumat (15/12).
Dijelaskan, R alias Mamat (23) yang masih berstatus mahasiswa melakukan aksinya seorang diri dengan cara menjebol plafon sekolah, lalu menggondol sejumlah alat elektronik yang diduga mudah untuk dikomersilkan.
Terbukti dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tolitoli, pelaku mengakui perbuatannya sebagian hasil curian telah dijualnya kepada seseorang dengan harga murah.
Namun barang curian itu, berhasil disita oleh penyidik dari tangan sang pembeli untuk dijadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Saat penangkapan pelaku, sebagian barang bukti sudah dijual. Namun tim penyidik berhasil menyita dari tangan pembeli untuk dijadikan barang bukti,” Tandas Budi Atmojo.
Dari kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang di tafsir sejumlah Rp20 juta Rupiah.
Sementara itu menurut Budi Atmojo, pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan badan di Mako Polres Tolitoli guna proses selanjuynya.
“Saat ini pelaku sementara dimasukan ke bui untuk menunggu proses hukum selanjutnya dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 363KUHP tentang pencurian dan pengrusakan dengan ancaman selama 7 tahun penjara,” Tutupnya.































