Pelaku Penganiayaan yang Mabuk Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Patah Tulang

Mabuk Berujung Penganiayaan di Bunga, Luwuk Utara, Polisi Tangkap Pelaku. (Humas)

BANGGAI – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang telah mabuk akibat minuman beralkohol (cap tikus).

Pelaku, yang berinisial AL (24), diamankan pada hari Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 Wita, di rumahnya Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Deris Nggoliba di Lorong Dusun IV Desa Bunga pada Rabu (29/1/2025) sekira jam 22.00 Wita.

“Pelaku yang telah dipengaruhi minuman beralkohol menggunakan kayu pagar untuk melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang rusuk dan memar di bagian punggung, sehingga harus dirawat di RSUD Luwuk.

“Korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga,” lanjutnya.

Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Mendapat laporan kejadian, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat menjatuhkan hukuman penjara,” kata AKP Tio Tondy.

Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Banggai.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah kami,” pungkasnya.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!