TOUNA – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tojo Una Una harus berurusan dengan hukum.
Pria berinisial M.R (43) resmi ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tojo Una Una pada Rabu malam (30/4/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Penahanan terhadap M.R dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dinilai cukup kuat.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada bulan Mei 2024 di RT II Dusun I, Desa Matobiai, Kecamatan Togean.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono, mewakili Kapolres Tojo Una Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, dan menghindari potensi penghilangan barang bukti,” ujar Martono.
Korban penganiayaan sebelumnya telah melaporkan peristiwa tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/POLSEK UNA UNA, tertanggal 5 Mei 2024.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, M.R yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Kades di salah satu desa wilayah Kepulauan Togean, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Rutan Polres Tojo Una Una dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 April hingga 19 Mei 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan oknum aparat desa.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi peringatan bagi para kepala desa lainnya agar menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan etika.

































