PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

La Medy Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Tidak Sah

LA MEDY
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Danang Prabowo Jati, pengadilan menyatakan bahwa penetapan La Medy sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala tidak sah secara hukum. FOTO : DOK IST/FOKUS RAKYAT
LBH

FOKUSRAKYAT.NET, DONGGALA Pengusaha ternama Cristian Hadi Chandra, yang dikenal luas dengan nama La Medy, resmi lolos dari jeratan hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (16/6/2025).

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Danang Prabowo Jati, pengadilan menyatakan bahwa penetapan La Medy sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala tidak sah secara hukum.

kajati palu

BACA JUGA : DPO Korupsi APBDes Siatu Ditangkap di Makassar, Kejati Sulteng Bongkar Kerugian Miliaran Rupiah

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas hakim Danang saat membacakan amar putusan.

Ditetapkan Tersangka, La Medy Melawan

La Medy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Donggala pada 13 Mei 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, tahun anggaran 2024.

Dalam proses penyelidikan awal, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 400 juta.

Tidak tinggal diam, La Medy langsung mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Gugatan tersebut pun berbuah manis. Pada Senin (16/6), hakim mengabulkan permohonannya dan menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA : Chelsea Tancap Gas di Piala Dunia Antarklub 2025, Tundukkan LAFC 2-0

Kemenangan La Medy Jadi Sorotan Publik

Putusan praperadilan ini langsung menarik perhatian publik, mengingat La Medy adalah salah satu pengusaha yang memiliki pengaruh besar di wilayah Sulawesi Tengah.

Banyak pihak menilai kemenangan ini sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan asas due process of law dan prinsip praduga tak bersalah.

BACA JUGA : RSUD Luwuk Diterpa Isu Dugaan Pengadaan Obat Tak Transparan Anggaran Rp14,3 Miliar Disorot Publik, Direktur Dikonfirmasi Enggan Beri Tanggapan

Meski lolos dari jerat hukum saat ini, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa status La Medy masih bisa menjadi sorotan jika muncul bukti baru di kemudian hari.

Sementara itu, pihak Kejari Donggala belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan atau membuka penyelidikan baru.

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!