Kejari Klungkung Sita Uang Korupsi Dana Komite, Diduga Kepsek Menguasai Dana Tak Bisa Pertanggungjawabkan

kejari klungkung
FOTO : Kejari Klungkung Gerebek SMK Negeri 1 Klungkung. (Antaranews.com)

Klungkung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung pada Rabu (10/10) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite sekolah.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan dugaan korupsi dana komite senilai sekitar Rp 700 juta.

Dikutip dari Antaranews.com, Kamis pagi, 10 Oktober 2024, Tim penyidik Kejari Klungkung menyita uang tunai sebesar Rp 182.558.145 dan 31 dokumen penting yang terkait dengan pengelolaan dana komite dari tahun 2020 hingga 2022.

Barang bukti tersebut diamankan untuk membantu mengungkapkan indikasi penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang menguasai dana secara tunai dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2024 oleh Kejari Klungkung.

Selain itu, penyidik juga menemukan 293 ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah karena siswa yang bersangkutan belum melunasi pembayaran komite.

Barang bukti yang disita, termasuk dokumen dan uang tunai, disimpan di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, sementara uang tunai dititipkan di rekening resmi Kejaksaan untuk keamanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, memimpin operasi penggeledahan dengan bantuan dari intelijen internal Kejari Klungkung.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, turut mengawasi proses penggeledahan secara langsung untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaannya.

Selain aparat kejaksaan, penggeledahan ini juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat, yang wilayahnya meliputi SMK Negeri 1 Klungkung.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan dana yang kemudian mengarah pada peningkatan status kasus menjadi penyidikan. Dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut mencapai Rp 700 juta.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!