Sigi – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi kembali berhasil dibongkar aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi bersama Bea Cukai Pantoloan melakukan operasi besar dan menyita sebanyak 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dalam press release di halaman kantor Kejari Sigi, Selasa (2/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal ini merupakan ancaman serius terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.119.590.760.
“Peredaran rokok ilegal ini menimbulkan potensi kerugian yang signifikan terhadap penerimaan negara. Angka kerugian mencapai lebih dari tiga miliar rupiah,” tegas Kajari Sigi.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial J (42) dan RJS (25). Aparat juga menyita berbagai merek rokok ilegal yang beredar luas di pasaran, di antaranya NEW MERCY, SMITH BOLD, BOSS CAFFE LATTE, NEW HUMMER BROWN, BINTANG BOLD, dan MILD BOLD.
BACA JUGA; Kasus Pembunuhan di Padende Terungkap, Polres Sigi Bekuk Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam
Kajari Sigi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kuatnya kolaborasi Kejaksaan dengan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sigi.
“Kejaksaan Negeri Sigi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Penindakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menekan praktik perdagangan ilegal, terutama di titik-titik rawan peredaran barang kena cukai tanpa izin.
BACA JUGA; Dua Warga Berselisih di Sarjo, Bhabinkamtibmas Bertindak Cepat Lakukan Mediasi Hingga Damai
Operasi serupa disebut akan terus diperkuat guna memastikan kegiatan usaha di Kabupaten Sigi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara.































