JAKARTA – Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu kembali menyoroti persoalan tata kelola dan kelebihan kapasitas (overcapacity) Lapas serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Dalam rapat koordinasi pembenahan tata kelola Lapas dan Rutan pada Jumat (9‑10‑2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut tingginya jumlah narapidana perkara narkotika sebagai salah satu faktor utama penyebab beban berlebih di lembaga pemasyarakatan. Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional RI (Sestama BNN RI) Asep Saepudin.
Menteri Koordinator menekankan perlunya evaluasi pendekatan penanganan perkara narkotika, guna memisahkan penanganan bagi mereka yang mengalami ketergantungan narkotika dengan jaringan peredaran gelap. Penanganan yang tepat diharapkan dapat membuat proses hukum berjalan lebih proporsional.
Sejalan dengan hal itu, Sestama BNN RI Asep Saepudin menjelaskan pentingnya pembedaan antara penyalahguna‑pecandu narkotika dengan pengedar dan bandar narkotika. Menurutnya, mereka yang membutuhkan pemulihan harus mendapatkan akses layanan rehabilitasi yang memadai, sementara penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap tetap berjalan tegas.
Optimalisasi layanan rehabilitasi menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi penjatuhan pidana penjara terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria, sehingga turut meringankan beban kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.

Rapat juga membahas pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, mulai dari penguatan pengawasan, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pembinaan, hingga pemenuhan hak‑hak warga binaan. Evaluasi kebijakan penanganan narkotika juga menjadi fokus untuk menemukan solusi jangka panjang.
BNN RI mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian‑lembaga agar penanganan narkotika lebih tepat sasaran. Melalui pembedaan kasus dan optimalisasi rehabilitasi, upaya pemulihan bagi penyalahguna diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus mendukung penyelesaian persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
(Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN | Editor: Suhirman S.Pd)



















