PALU — Sejak dilantik menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan telah menyusun kerangka kerja awal untuk menyelaraskan seluruh jajaran kepolisian dengan kebijakan utama pimpinan nasional. Salah satu langkah awal yang ditempuh adalah menetapkan arahan utama yang tertuang dalam Commander Wish, sebagai panduan pelaksanaan delapan program Quick Wins Kapolri dengan tema besar “Polisi Bersama Masyarakat”.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmen penuh untuk melaksanakan delapan program Quick Wins Kapolri tersebut, yang dituangkan secara rinci dalam Commander Wish Kapolda Irjen Pol Rizal Irawan.
Di dalamnya tercantum delapan program utama, 41 kegiatan pengungkit, dan 165 rencana aksi yang disusun secara terukur dengan batas pelaksanaan hingga 22 Januari 2027. Seluruh tahapan akan dievaluasi secara berkala guna memastikan sasaran tercapai dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Delapan fokus prioritas tersebut meliputi: Ruang Publik Aman, Pemulihan Kawasan Narkoba, Pemberantasan Judi Daring dan Penipuan Digital, optimalisasi Layanan 110 dan SPKT, penelusuran perkara melalui SP2HP, pembersihan internal kepolisian, penguatan Polres‑Polsek, serta kesiapan penerapan KUHP‑KUHAP baru dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan keberhasilan program ini bergantung pada komitmen seluruh jajaran, pengawasan berkelanjutan, serta dukungan masyarakat.
“Seluruh jajaran Polda Sulteng hingga Polres dan Polsek harus menerjemahkan program ini ke dalam tindakan nyata. Setiap rencana aksi harus memiliki hasil yang terukur, dievaluasi secara berkala, dan diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Ia mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, melaporkan potensi gangguan kamtibmas, dan memanfaatkan saluran pengaduan resmi kepolisian jika menemukan dugaan tindak pidana.
Dengan pelaksanaan program ini, Polda Sulteng berharap dapat meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan publik, transparansi penanganan perkara, serta kedekatan polisi‑masyarakat guna menciptakan suasana aman dan kondusif untuk pembangunan daerah.































