FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALA — Ibu Rumah Tangga (IRT), SA, 43 tahun, merupakan warga di Dusun VI, Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng, diduga memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu (SS).
Ibu Rumah Tangga, berinisial SA itu, akhirnya ditangkap pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balaesang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu.
Dari hasil penangkapan Ibu Rumah Tangga itu, berawal dari Kapolsek Balaesang, Ipda Hendrik.SH, membentuk Team Tukik Polsek Balaesang membentuk OSN (Operasi Silent Narkotika).
Dari operasi itu, kembali berhasil menangkap penyalahgunaan barang haram narkotika Jenis Sabu-Sabu (SS) ditangan seorang Ibu Rumah Tangga, pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Dalam Penggrebekan tersebut, Kapolsek Balaesang, IPDA Hendrik. SH, melalui Kanit Binmas, IPDA Syaharudin, memimpin OSN (Operasi Silent Narkotika) bersama personil Polsek Balaesang
berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu- Sabu (SS).
Menanggapi hal itu, Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie Sulistyo. SIK, dalam kunjungan kerja di Mapolsek Balaesang, beberapa waktu lalu, berpesan memberi motivasi personil Polsek dalam bertugas.
“Tetap semangat menjaga Kambtibmas di wilayahnya, dan perangi yang namanya narkoba, tangkap, dan proses, ” imbuhnya.
Sekadar diketahui, adapun Identitas pelaku SA (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) Warga Dusun VI Desa Siweli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng, yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS).
“Benar ada team kita menangkap seorang Ibu Rumah Tangga memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu (SS),” Ujar Kapolsek.
Kata Kapolsek Balaesang, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa :
Baca juga : Keren Gedung Baru Kejati Sulteng Terus Digenjot, Pelaksana : Sekarang Pekerjaan Kami Lantai 4
1). 18 Paket plastik Klip berisi serbuk kristal diduga sabu.
2). Handphone Merk Nokia Tipe 105 warna hitam.
3). Celana Jeans Anak-anak warna biru.
4). Uang Rp.300 Ribu pecahan Rp.50 Ribu sebanyak 6 lembar.
“Dari penangkapan terhadap SA, adapun 18 paket plastik bening sedang yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu (SS), yang disimpan di dalam keranjang pakaian didalam saku celana jeans anak- anak warna biru,”tegas Kapolsek Balaesang itu.
Dia menambahkan, penangkapan itu, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang ada di wilayahnya.
Kata dia, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, Ibu Rumah Tangga, SA, akan diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Donggala, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*/Atr/Polres Donggala/As)