Ibu Rumah Tangga di Balaesang Diduga Miliki Sabu, Kapolsek : Disimpan Dalam Saku Celana Anak

FOTO : Ibu Rumah Tangga (IRT), SA, 43 tahun, warga di Dusun VI, Desa Siweli, Balaesang, Donggala, Sulteng, diduga memiliki Sabu-Sabu (SS).

FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALA — Ibu Rumah Tangga (IRT), SA, 43 tahun, merupakan warga di Dusun VI, Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng, diduga memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu (SS).

Ibu Rumah Tangga, berinisial SA itu, akhirnya ditangkap pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balaesang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu.

Baca juga : Perampok Babak Belur Dihajar Massa di Jalan Puebongo Palu, Kapolres : Pelaku Ambil Tas Berisi Uang Rp.136 Juta

Dari hasil penangkapan Ibu Rumah Tangga itu, berawal dari Kapolsek Balaesang, Ipda Hendrik.SH, membentuk Team Tukik Polsek Balaesang membentuk OSN (Operasi Silent Narkotika).

Dari operasi itu, kembali berhasil menangkap penyalahgunaan barang haram narkotika Jenis Sabu-Sabu (SS) ditangan seorang Ibu Rumah Tangga, pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca juga : Pengurus Asybaalul Khairaat Bantu Korban Banjir di Desa Rogo, Sekjen : Pemkab Sigi Diharap Lebih Serius Menangani Bencana

Dalam Penggrebekan tersebut, Kapolsek Balaesang, IPDA Hendrik. SH, melalui Kanit Binmas, IPDA Syaharudin, memimpin OSN (Operasi Silent Narkotika) bersama personil Polsek Balaesang
berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu- Sabu (SS).

Menanggapi hal itu, Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie Sulistyo. SIK, dalam kunjungan kerja di Mapolsek Balaesang, beberapa waktu lalu, berpesan memberi motivasi personil Polsek dalam bertugas.

Baca juga : Kondisi Ruas Jalan Digenangi Air di Lampasio, Kepala Satker Wilayah 1 : Ada Rawa di sekitar Jalan, Solusinya Membangun Kembali Jalan

“Tetap semangat menjaga Kambtibmas di wilayahnya, dan perangi yang namanya narkoba, tangkap, dan proses, ” imbuhnya.

Sekadar diketahui, adapun Identitas pelaku SA (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) Warga Dusun VI Desa Siweli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng, yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Baca juga : Kapolri Lantik Irjen Pol Rudy Sufahriadi jadi Kapolda Sulteng, Kabid Humas : Setelah Dilantik Langsung ke Palu

“Benar ada team kita menangkap seorang Ibu Rumah Tangga memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu (SS),” Ujar Kapolsek.

Kata Kapolsek Balaesang, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa :

Baca juga : Keren Gedung Baru Kejati Sulteng Terus Digenjot, Pelaksana : Sekarang Pekerjaan Kami Lantai 4

1). 18 Paket plastik Klip berisi serbuk kristal diduga sabu.

2). Handphone Merk Nokia Tipe 105 warna hitam.

3). Celana Jeans Anak-anak warna biru.

4). Uang Rp.300 Ribu pecahan Rp.50 Ribu sebanyak 6 lembar.

Baca juga : Bantuan Lampu Jalan Percontohan Diapresiasi Warga Pamona Puselemba, Camat : Lampu Jalan Dibutuhkan Menuju Akses Wisata Danau Lindu

“Dari penangkapan terhadap SA, adapun 18 paket plastik bening sedang yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu (SS), yang disimpan di dalam keranjang pakaian didalam saku celana jeans anak- anak warna biru,”tegas Kapolsek Balaesang itu.

Dia menambahkan, penangkapan itu, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang ada di wilayahnya.

Baca juga : Poso jadi Percontohan Bantuan Hibah 5.000 Lampu Jalan di Sulteng, Korwil : Sisanya Segera Terealisasi Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Kata dia, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca juga : Alhamdulilah Delapan Gedung Baru di Untad Siap Digunakan Kuliah, PPK Strategis II : Pelaksana Sudah Ajukan Penyerahan

Selanjutnya, Ibu Rumah Tangga, SA, akan diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Donggala, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*/Atr/Polres Donggala/As)

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!