Karyawan PT PCN Pertanyakan Status PKWT, Kontrak Disebut Berakhir 30 Oktober

Parigi Moutong — Sejumlah karyawan yang bekerja dalam pekerjaan ketenagalistrikan di lingkungan PT PLN mempertanyakan kepastian status hubungan kerja mereka setelah bertahun-tahun menjalani kontrak dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kontrak mereka disebut akan berakhir pada 30 Oktober 2026, sementara janji perubahan status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) disebut belum terealisasi.

Menurut keterangan salah satu karyawan yang ditemui awak media ini pada 31 Agustus 2026, dan meminta namanya dirahasiakan, para pekerja sebelumnya telah bekerja selama kurang lebih lima tahun melalui PT Sanggar Laut Manado sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja dalam pekerjaan terkait PLN.

“selama bekerja melalui PT Sanggar Laut Manado, para pekerja mendapatkan sejumlah fasilitas dan hak ketenagakerjaan, termasuk aspek kesehatan serta kepesertaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Menurut karyawan tersebut, persoalan status kerja mulai dipertanyakan setelah terjadi perubahan pengelolaan pekerjaan pada 2023. Pekerjaan yang sebelumnya ditangani PT Sanggar Laut Manado kemudian beralih melalui anak perusahaan PLN, Nusadaya, dan selanjutnya dikelola PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN).

Ia menuturkan, pada awal penandatanganan kontrak dengan PT PCN, manajemen PCN Sulawesi 1 disebut menyampaikan bahwa kontrak PKWT hanya berlaku selama dua tahun.

“Waktu awal tanda tangan kontrak, kami diberitahu bahwa PKWT ini hanya berlaku dua tahun. Setelah dua tahun, kami dijanjikan akan diperpanjang menjadi PKWTT,” kata karyawan tersebut.
Namun, berdasarkan penuturan karyawan itu, setelah masa dua tahun berakhir, para pekerja justru kembali diminta menandatangani kontrak dengan sistem PKWT.

“Setelah dua tahun berlalu, kami kembali mendapatkan kontrak PKWT. Padahal sebelumnya kami berharap bisa menjadi PKWTT,” ujarnya.
Karyawan tersebut juga mengungkapkan bahwa kontrak lanjutan dilakukan secara daring. Menurut pengakuannya, dokumen kontrak yang ditandatangani secara online tersebut tidak disertai pembubuhan meterai.

“Kontraknya kami tanda tangani secara online. Setahu kami, pada dokumen yang kami tanda tangani tidak ada meterai,” ungkapnya.

Lanjut ia menjelaskan, saat ini para pekerja telah memasuki tahun ketiga dalam skema PKWT. Ia mengatakan kontrak kerja para pekerja dijadwalkan berakhir pada 30 Oktober 2026.

Kondisi tersebut, menurut karyawan tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hubungan kerja mereka, khususnya mengenai kemungkinan perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT.

“Kami ingin ada kejelasan dari perusahaan. Apakah setelah menjalani kontrak seperti ini kami bisa dialihkan menjadi PKWTT atau bagaimana status kami selanjutnya,” katanya.

Para pekerja, lanjut dia, berharap perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, masa berlaku PKWT, serta mekanisme pengalihan status pekerja.
Ia juga berharap hak-hak ketenagakerjaan yang selama ini diterima para pekerja tetap diperhatikan apabila terjadi perubahan perusahaan pengelola maupun perubahan status hubungan kerja.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT PCN maupun instansi terkait mengenai keterangan yang disampaikan karyawan tersebut, termasuk mengenai masa berlaku PKWT, rencana pengalihan status menjadi PKWTT, serta mekanisme penandatanganan kontrak secara daring.

 

(PENULIS: SUHIRMAN S.Pd)

pasang iklan
error: Content is protected !!