Dugaan Pungli di UPTD Pertanian Mepanga Dibantah Kepala UPTD

Kantor UPTD Pertanian Mepanga. (Suhirman)

Parimo – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pertanian Mepanga diterpa isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp350.000 untuk pengurusan rekomendasi pembuatan barkode petani.

Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh Kepala UPTD Mepanga, Nyoman Sujna SP, saat ditemui awak media di kantornya pada 15 Januari 2025.

Nyoman Sujna dengan tegas menyatakan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan kepada petani yang mengurus rekomendasi,” ujarnya.

Menurut Nyoman, ada petani yang menawarkan kepada staf UPTD agar membantu mengirimkan berkas mereka ke dinas di Parigi dengan menggunakan jasa rental.

Hal ini terjadi karena beberapa petani, terutama yang sudah lanjut usia, enggan menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas.

“Terkadang kami kasihan melihat petani yang sudah tua harus bolak-balik mengantar berkas rekomendasi. Namun, pengiriman berkas melalui rental memang membutuhkan biaya sekitar puluhan ribu rupiah. Itu murni untuk biaya transportasi, bukan pungutan liar dari pihak kami,” jelasnya.

Nyoman menegaskan bahwa pihak UPTD Mepanga tidak pernah menawarkan jasa pengurusan pengiriman berkas kepada petani.

Menurutnya, isu tersebut mungkin berasal dari oknum yang tidak puas karena permintaan mereka tidak diproses akibat tidak sesuai dengan prosedur.

“Isu-isu seperti ini bisa saja muncul dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Kami tidak akan mengurus barkode bagi pihak-pihak yang bisa merugikan petani atau mencoreng nama baik kami,” kata Nyoman.

Dia juga menambahkan bahwa UPTD Mepanga berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barkode petani.

Menurutnya, ada oknum yang ingin memanfaatkan barkode tersebut untuk mencari keuntungan pribadi, dan hal ini menjadi perhatian serius UPTD.

“Kami akan terus menjaga integritas dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada pihak yang mencoba menyebarkan isu negatif tanpa dasar, kami akan mengambil langkah hukum jika diperlukan,” pungkas Nyoman Sujna.

Isu dugaan pungli ini telah menjadi perbincangan di kalangan petani setempat.

Namun, dengan klarifikasi yang diberikan Kepala UPTD, diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa UPTD Mepanga tetap berkomitmen membantu petani tanpa memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!