Berita  

Dugaan Korupsi Proyek Sumur Huntap, Kontraktor dan PPK Masih Ditahan

sumur artesis
Proyek sumur artesis di Huntap Tondo 1 diperuntukkan bagi warga penyintas bencana gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami melanda kota Palu. (Foto Tim)

Fokusrakyat.net — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan konstruksi pembangunan Sumur Artesis di Huntap Tondo, Kota Palu, masih terus berlanjut ditangani perkaranya oleh pihak Kejaksaan.

Bahkan, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tipikor yang disebut merugikan keuangan negara tersebut.

Dilansir dari Deadlinews.co, media group media ini tergabung dalam SMSI Sulteng, mengungkap fakta terbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Moh. Irwan Datuiding, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, memberikan tanggapan kepada wartawan terkait kasus ini.

Dia menegaskan, bahwa terkait penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) para tersangka dugaan korupsi sumur artesis yang melibatkan kontraktor berinisial SS dan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AH, yang merupakan kewenangan langsung dari Kajari Palu.

“Dugaan korupsi proyek sumur artesis pasca bencana alam 28 September 2018 di lokasi hunian tetap (huntap) menetapkan dua orang tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan. Kajari memutuskan mengenai penahanan ini. Terlebih, kami masih menunggu hasil audit tahap II Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulawesi Tengah di Palu,” ungkap Haris.

Haris menjelaskan bahwa hasil audit BPKP tahap I menemukan dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar dari total anggaran proyek sumur artesis senilai Rp6,9 miliar.

“Kami mengharuskan audit tahap II karena pergantian auditor. Auditor tahap I sudah pindah tugas. Untuk memastikan total kerugian negara dan apakah kerugian bertambah, kami meminta audit tahap II,” tambah Haris.

Meski tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Haris menegaskan hal itu tidak menghapuskan pidananya.

“Kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis tetap berlanjut hingga penuntutan di pengadilan tipikor. Namun, masih terkendala dengan audit BPKP tahap II,” terang Haris.

Proyek di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, sejak dibangun tidak memberikan manfaat.

Sebelumnya, Kepala Satker, Tarso, dikonfirmasi wartawan bahwa rekanan SS dibawah CV Tirta Hutama Makmur telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp360 juta dari total Rp1,7 miliar.

Tim penyidik melakukan penggeledahan dengan mengamankan sejumlah dokumen asli yang diperlukan untuk penyidikan.

“Kami telah mendapatkan dokumen aslinya untuk diperiksa,” kata Kasi Intelijen Kejari Palu, I Nyoman Purya, SH, MH.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar berdasarkan perhitungan sementara BPK, yang masih dilakukan perhitungan ulang oleh tim BPKP RI.

“Ada 23 saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus ini, termasuk Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng, Ferdinand Kanalo, Sahabuddin, Kasatker, dan PPKnya,” tambah I Nyoman.

Dokumen yang diamankan termasuk Kontrak Perjanjian Kerja dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!