Palu – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur artesis senilai Rp 2,2 miliar di Kelurahan Tondo, Kota Palu, kini memasuki tahap kedua.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Jumat (29/11) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Tersangka yang diserahkan adalah SS, kontraktor pelaksana dari CV Tirta Hutama Makmur, dan AH, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah.
Barang bukti berupa ratusan dokumen terkait ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek tersebut turut disertakan.
Kerugian Negara Sebagian Telah Dikembalikan
Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan kota.
Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan itikad baik mereka yang telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.
“Kedua terdakwa kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum sampai selesai,” ujar Yudi.
Yudi juga menegaskan bahwa bentuk penahanan kota ini sesuai Pasal 22 ayat 1 KUHAP, di mana jenis penahanan dapat berupa tahanan rumah, tahanan kota, atau tahanan rutan.
Untuk pengawasan, kedua tersangka, Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, ST, dikenakan alat pengawas elektronik yang dipasang di pergelangan kaki.
Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor
Setelah tahap kedua selesai, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Palu.
“Penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis dari terdakwa terkait penggunaan alat pengawas elektronik. Mereka juga telah diberi penjelasan mengenai larangan dan sanksi selama penggunaan alat tersebut,” terang Yudi.
Lebih lanjut, sistem alat pengawas elektronik akan memberikan notifikasi kepada operator jika terjadi pelanggaran, seperti perusakan alat atau perjalanan ke luar batas Kota Palu tanpa izin.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan melapor secara berkala kepada JPU sesuai jadwal yang ditentukan.
Proyek Bermasalah di Kelurahan Tondo
Kasus ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan sumur artesis dan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo pada 2019.
Proyek yang seharusnya mendukung kebutuhan air bersih masyarakat justru terindikasi menyebabkan kerugian negara.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar hingga pengadilan, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tutup Yudi.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi di Sulawesi Tengah.































