37 Unit Ekskavator Beroperasi Ilegal di Buol, Penegakan Hukum Dipertanyakan

BUOL – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Buol telah menjadi sorotan dan perhatian serius masyarakat. Dilaporkan terdapat 12 unit ekskavator di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat; 15 unit ekskavator di Sungai Bubu, Kecamatan Paleleh; serta 10 unit ekskavator di wilayah Kokobuka.

Diperkirakan setiap satu unit ekskavator dapat menghasilkan hingga 70 gram hasil tambang per hari. “Apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung secara terus-menerus tanpa tindakan hukum yang efektif, maka kondisi tersebut patut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Buol,” ujar Hartati Hartono, Ketua Lembaga Pengacara Rakyat.

Secara yuridis, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku.

“Apabila aparat penegak hukum telah mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin namun belum melakukan tindakan yang memadai, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum belum berjalan secara optimal. Persepsi seperti ini hanya dapat dijawab melalui langkah-langkah penindakan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.

Lebih lanjut Hartati menegaskan, penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan semata. “Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang diduga berperan, termasuk pemodal, penyedia alat berat, penampung hasil tambang, maupun pihak lain yang terbukti terlibat sesuai dengan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Melalui siaran pers ini, Lembaga Pengacara Rakyat mendesak:

1. Kapolres Buol segera menyampaikan kepada publik langkah-langkah konkret yang telah dilakukan terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Desa Bodi, Sungai Bubu, dan Kokobuka.

​2. Polda Sulawesi Tengah melakukan supervisi ketat terhadap penanganan dugaan pertambangan tanpa izin tersebut, apabila dinilai belum terdapat perkembangan penegakan hukum yang memadai.

​3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap status perizinan seluruh aktivitas pertambangan pada lokasi-lokasi tersebut.

​4. Aparat penegak hukum menindak setiap pelaku tanpa pandang bulu, berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin harus ditindak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Hartati Hartono.

pasang iklan
error: Content is protected !!