Gurita Bisnis Haji Nando Di Peti Parimo

PARIMO – Ketentuan hukum yang melarang penyewaan maupun penyediaan alat berat untuk kegiatan pertambangan tanpa izin nampaknya tidak diindahkan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Sigi. Haji Nando, pemilik sejumlah alat berat, diduga dengan sengaja menyewakan peralatannya sekaligus bertindak selaku pemodal utama untuk mendukung operasi pertambangan ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Parigi Moutong hingga menembus batas ke Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, kegiatan pertambangan tanpa izin ini berjalan cukup lama dengan dukungan sarana dan pendanaan yang teratur. Satu unit alat berat milik Haji Nando yang sempat beroperasi di wilayah Sulawesi Utara bahkan diketahui pernah terjaring razia petugas penegak hukum setempat, namun hingga kini alat tersebut dikabarkan sudah dikembalikan ke pihak terkait dan dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara tuntas.
Pendanaan untuk penggalian, biaya operasional, hingga pengaturan di lokasi tidak diatur langsung oleh Haji Nando, melainkan disalurkan melalui kerabat sekaligus orang kepercayaannya, yakni Yunus dan Aidil.

Keduanya ditugaskan khusus untuk mengelola langsung aktivitas penggalian di dua lokasi utama yang menjadi sasaran, yaitu di wilayah Kadue dan Desa Lobu, Kecamatan yang berbatasan dengan jalur penghubung antar-kabupaten.

Saat ini, pengoperasian alat berat di lokasi wilayah Kadue dilaporkan sudah berhenti total seiring semakin meningkatnya pengawasan warga.

Namun kondisi berbeda terlihat di Desa Lobu; tiga unit alat berat milik Haji Nando diketahui masih aktif beroperasi dari pagi hingga sore hari, menimbulkan debu dan mengubah bentang alam setempat. Kegiatan di lokasi itu dipantau dan diawasi ketat oleh seorang yang bernama Rivai yang selalu berada di lokasi penggalian.

Warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan. Selain merusak jalan tanah yang biasa dilalui warga, penggalian sembarangan dikhawatirkan memicu longsor saat musim hujan tiba, serta merusak sumber mata air yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat desa.

Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, penyewaan, penyerahan, maupun penyediaan alat berat untuk kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pembantuan tindak pidana sesuai Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan di bidang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

Konsekuensi hukum yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari hukuman pidana penjara, penyitaan alat-alat berat secara permanen, hingga kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara yang nilainya dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan tersebut pada 05/07/2026 Haji Nando tidak memberikan tanggapan sedikitpun walaupun pesan whatsapp sudah centang dua

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan. Pihak yang diduga terlibat tetap berhak memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun pembelaan diri secara sah.

pasang iklan
error: Content is protected !!