BANGGAI – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara langsung menerima aspirasi warga korban sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, dalam pertemuan khusus yang berlangsung di tempatnya menginap, Rabu (8/7/2026). Gubernur berjanji akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum guna menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini, sekaligus mengimbau warga tetap tenang dan menempuh jalur hukum.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dihadiri mayoritas ibu-ibu warga Tanjung Sari yang menyampaikan keresahan mendalam terkait ancaman penggusuran dan eksekusi lahan yang terus membayangi sejak tahun 2017. Kekhawatiran itu kembali mencuat setelah pekan lalu Pengadilan Negeri Luwuk berencana melaksanakan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi, meski akhirnya dibatalkan karena penolakan warga.
Salah satu perwakilan warga, Rabika atau akrab disapa Mama Toni, meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan. “Sejak ancaman penggusuran muncul sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Lis Gafar yang menyebut suasana di kawasan itu kembali mencekam pasca rencana konstatering PN Luwuk. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sehingga ruang hidup warga tidak lagi terganggu. Matene Dg Malewa menambahkan, sebagian besar warga telah menetap di kawasan Tanjung Sari selama puluhan tahun, bahkan ada yang sejak tahun 1959.
Indra Jani memaparkan kronologi perkara hingga putusan PN Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia menyampaikan bahwa hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing. Fakta ini menjadi alasan warga meragukan proses hukum yang berjalan. Warga juga telah bersepakat membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi kemungkinan eksekusi sepihak.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande menjelaskan kondisi terkini wilayah pasca peristiwa 2017–2018. “Pada Selasa (7/7) tim kami telah melakukan pemetaan melalui foto udara untuk memastikan akurasi data subjek dan objek di lokasi,” ujarnya, menegaskan komitmen Satgas terus mengawal penyelesaian konflik ini.
Menanggapi seluruh aspirasi, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulteng tidak akan tinggal diam. “Saya akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya. Gubernur juga mengimbau warga tetap tenang, tidak terprovokasi, dan terus memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang sah.
Tak hanya mengawal proses hukum, Pemprov Sulteng juga menyiapkan skema bantuan pemulihan pasca kasus selesai, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga.
Pertemuan ditutup dengan harapan besar dari warga. Samania mewakili masyarakat menyampaikan rasa syukur atas respons cepat Gubernur dan berharap persoalan ini segera rampung: “Mudah-mudahan secepatnya selesai, dan kami bisa beraktivitas dengan tenang kembali.”

































