Pelaku curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya, ternyata pelakunya adalah anak dibawah umur.
Melalui Kepolisian Resor (Polres) Palu, mereka berhasil mengungkap kasus pelaku Curanmor, di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K menjelaskan, dari kasus itu, dua tersangka diamankan.
Dia mengatakan, kedua pelaku Curanmor ternyata masih dibawah umur.
“Kedua tersangka masih dibawah umur, jadi tidak bisa dihadirkan secara fisik,” jelas AKBP Bayu saat melakukan konferensi Pers di Polres Palu, Senin 24 Januari 2022, siang waktu setempat.
Dia menambahkan, kedua tersangka itu adalah MAH (16 tahun) dan A (17 tahun).
Kapolres mengaku tersangka telah beraksi di 30 TKP dalam kurun waktu satu tahun.
“Tempat mereka melakukan aksi antara lain di wilayah Donggala Kodi, Silae, Kawatuna, Sigi, dan Palu,” jelas Bayu.
Lebih mencengangkan lagi, Bayu menyebutkan bahwa, motor yang dicuri tersangka uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
Kedua anak tersebut juga dikatakan pernah tertangkap Polisi, namun dalam kasus lain yang diselesaikan secara mediasi.
Tersangka diancam pidana berdasarkan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Kapolres Palu mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dan anak-anak dari narkoba.
“Narkoba sudah menjamah sampai anak-anak. untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga lingkungan dan anak kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.(**/ATR/POLDA SULTENG/POLRES PALU)
Baca juga : PT. Wasco Diduga Abaikan Pemeliharaan Struktur Jalan Rusak di Sigi