iklan

Dua Pemuda Sempat Heboh Peretas Website Untad, Yasin dan Rian Divonis 2 Tahun Penjara

FOTO: Muhammad Yasin Thayeb (26) dan Rian Hardiansyah (24) peretas website Universitas Tadulako, divonis 2 tahun Pidana penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
pasang-iklan-anda-disini

FOKUS RAKYAT.NET, PALU -– Muhammad Yasin Thayeb (26) dan Rian Hardiansyah (24), peretas website Universitas Tadulako Palu, divonis 2 tahun Pidana penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 3 tahun Pidana penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

PASANG IKLAN

Baca juga : Evaluasi Sebulan Kepemimpinan Rusdy Mastura, ALARM : Kepala OPD Belum Menyesuaikan

Baca juga : Vaksinasi Massal Sambut Hari Adhyaksa di Kejati Sulteng, Kajati : Saya Imbau Tetap Jaga Jarak

Baca juga : Jual Gas Elpiji 3 Kg Hingga Rp.35 Ribu, Empat Tersangka dari Kios di Kelurahan Kamonji Ditangkap Polisi

Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah merupakan terdakwa penyalahgunaan  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama.

“Dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, milik orang lain, atau milik publik, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata Ketua Majelis hakim Muhammad Djamir, Suhendra Saputra dan Anthonie Spilkam sebagai anggota hakim.

Baca juga : Tiga Pelaku Jambret dan Pencurian Motor di Palu Ditangkap Polisi, Kapolres : Aksi Pencurian Pelaku Sebanyak 26 Kali

Baca juga : Tiga Pelaku Jambret dan Pencurian Motor di Palu Ditangkap Polisi, Kapolres : Aksi Pencurian Pelaku Sebanyak 26 Kali

Turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nur Intan, serta Salmin Haedar, Sahlan Lamporo penasehat hukum terdakwa dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (15/7).

Menurutnya vonis ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa di antaranya, SIM card, laptop dan lainya dirampas untuk dimusnahkan. Sertifikat tanah, mobil, uang tunai dan lainnya dirampas untuk Negara.

Baca juga : Kasus KDRT Istri Babak Belur Dipukul, Kapolsek : Suami Tersulut Emosi

Atas putusan itu Ketua Majelis hakim Muhammad Djamir memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima, pikir-pikir selama tujuh hari atau melakukan upaya hukum banding.

” Hak yang sama berlaku bagi JPU, ” sebutnya.

Atas putusan tersebut, JPU Andi Nur Intan dan Sahlan Lamporo menyatakan pikir-pikir.(**/man)

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!