Palu — Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang telah menjadi target dalam Operasi Pekat Tinombala 2024.
Pelaku, AS (25), yang merupakan warga Huntap Pombewe, Kabupaten Sigi, ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar karaoke di Jalan Thamrin, Kota Palu.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 WITA di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.
Saat itu, korban yang berstatus mahasiswa sedang menuju ke rumah temannya di Huntap I Tondo.
Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba memepet korban yang sedang berboncengan dan langsung merampas iPhone 15 Plus berwarna merah yang dipegang oleh penumpang di belakang.
“Korban sempat mengejar pelaku, tetapi kehilangan jejak. Mereka langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng,” ujar AKBP Sugeng.
AS kemudian menjadi target utama dalam Operasi Pekat Tinombala 2024, yang fokus pada penindakan berbagai kasus kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan (curas).
Saat tim operasi melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi hiburan di Kota Palu pada Sabtu (9/11/2024), pelaku berhasil diamankan di salah satu kamar karaoke.
Tidak hanya AS, polisi juga menangkap seorang pria berinisial S (27), warga Jalan Tombolotutu, Palu, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
“AS akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan S dikenakan pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian,” jelasnya.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak 10 November 2024.
Operasi Pekat Tinombala 2024 terus berlanjut sebagai upaya menciptakan lingkungan aman dan menekan angka kejahatan di Sulawesi Tengah.