KAPOLDA

Belanja Utang Rp20 Miliar di RSUD Undata Disorot, Dirut drg. Herry Mulyadi Enggan Beri Tanggapan Ada Apa?

UNDATA
RSUD UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH. FOTO/DOK/ISTIMEWA
Farid

PALU – Polemik praktik belanja utang di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah kembali mengemuka. Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, M.Kes, hingga kini enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan skema pembelian barang dan jasa secara utang yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pola belanja tersebut telah sesuai regulasi, atau justru berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.

Dirut RSUD Undata Menghindari Konfirmasi Media

Fokusrakyat.net telah berupaya mengonfirmasi secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp kepada Direktur RSUD Undata. Namun hingga Rabu, 26 November 2025, drg. Herry Mulyadi belum memberikan tanggapan.

Sumber internal RSUD Undata menyebutkan, pihak manajemen terkesan menghindar ketika dimintai klarifikasi mengenai tujuh paket belanja yang disebut-sebut menggunakan mekanisme utang supplier tanpa dasar perencanaan memadai.

BACA JUGA : Polresta Palu Gulung Pengedar Sabu di Kos Eksklusif, 135 Paket Diamankan

Tujuh Paket Belanja Utang Senilai Rp20 Miliar

Dokumen yang diperoleh Fokusrakyat.net dan Tim Investigasi LSM NCW Sulteng mencatat tujuh paket belanja yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2025 menggunakan skema pembayaran kemudian (utang), yaitu:

Utang Obat-Obatan – Rp5 miliar (Metode Pemilihan: Dikecualikan)

Utang BMHP Umum – Rp11,6 miliar (Dikecualikan)

Utang BMHP Hemodialisa – Rp1,2 miliar (Dikecualikan)

Belanja Bahan & Alat Laboratorium – Rp2,4 miliar

Utang Bahan & Alat Radiologi – Rp93 juta (Dikecualikan)

Utang BMHP PMI/Darah – Rp1 miliar (Dikecualikan)

Utang Gas Medis (O₂) – Rp765 juta (Dikecualikan)

UNDATA

Mayoritas paket menggunakan metode pemilihan dikecualikan, sehingga tidak melalui proses tender sebagaimana pengadaan pada umumnya.

BACA JUGA : Kejari Donggala Sita Paksa Aset Miliaran Rupiah Kasus Korupsi PDAM Uwe Lino, Identitas Calon Tersangka Masih Dirahasiakan

Dugaan Belanja Tanpa RBA dan Analisis Kemampuan Bayar

Temuan awal investigasi mengungkap dugaan penggunaan skema “pembayaran kemudian” yang tidak seluruhnya tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.

Padahal, menurut Permendagri 79 Tahun 2018, belanja BLUD yang dibayar kemudian hanya dapat dilakukan jika:

  • Tercantum dalam RBA
  • Tidak menciptakan beban jangka panjang
  • Didukung analisis kemampuan bayar BLUD
  • Namun realitas di lapangan disebut berbeda.

“Banyak utang jatuh tempo tidak bisa dibayar karena tidak masuk perencanaan. Akhirnya menumpuk,” kata Adrian, S.H., Ketua LSM NCW Sulteng.

BACA JUGA : Kejati Sulteng Tahan PPK dan Dua Kontraktor, Kasus Korupsi Jalan Parimo Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

Sumber internal RSUD Undata juga menyebut sebagian pengadaan dilakukan ketika BLUD dalam kondisi defisit, yang secara normatif tidak diperbolehkan.

Potensi Temuan BPK: Belanja Tanpa Dukungan Kas

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi NCW dan Fokusrakyat.net mengungkap potensi pelanggaran serius yang dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), antara lain:

  • Belanja tidak didukung kas yang cukup
  • Komitmen utang tidak masuk RBA
  • Tidak ada kejelasan rapat Dewas BLUD terkait persetujuan utang
  • Risiko beban keuangan jangka panjang
  • Struktur defisit BLUD bertambah karena utang baru

NCW menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi hingga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan daerah.

Pertanyaan Klarifikasi yang Belum Dijawab Direktur RSUD Undata

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Fokusrakyat.net telah menyampaikan sejumlah pertanyaan resmi kepada drg. Herry Mulyadi, di antaranya:

Apakah BLUD boleh membuat utang ketika kondisi BLUD sedang defisit?

Apakah utang tersebut telah dibahas dalam rapat Dewan Pengawas BLUD?

Apakah utang-utang tersebut telah sesuai RBA, Renstra, Renop, RKAKL, kontrak dan SPK?

Apa urgensi belanja utang senilai hampir Rp20 miliar tersebut?

Hingga berita ini dipublikasikan, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban.

NCW Desak Audit Menyeluruh

Melihat besarnya nilai utang dan potensi pelanggaran regulatif, LSM NCW Sulteng mendesak:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Inspektorat Provinsi
  • Aparat penegak hukum terkait
  • untuk melakukan audit menyeluruh terhadap:
  • Keabsahan skema belanja utang
  • Kesesuaian dokumen RBA dan aturan BLUD
  • Mekanisme pengadaan dengan metode dikecualikan
  • Risiko kerugian keuangan daerah akibat komitmen utang tanpa kemampuan bayar

“Hutang BLUD bukan boleh dibuat sesuka hati. Harus terencana, terukur, dan masuk dalam RBA. Tanpa dasar RBA, komitmen hutang tidak memiliki legal standing,” tegas Ketua NCW Sulteng.

Fokusrakyat.net Akan Terus Mengawal Kasus Ini

Fokusrakyat.net akan terus melakukan penelusuran lanjutan terhadap dugaan praktik belanja utang di RSUD Undata. Jika Direktur RSUD Undata memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui.

BACA JUGA : Polemik Belanja Utang Rp20 Miliar di BLUD RSUD Undata Jadi Sorotan, Dukungan Aturan Dipertanyakan?

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!