PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial M.Z. dibekuk dalam sebuah operasi cepat di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Tak main-main, dari tangan pelaku polisi menemukan 135 paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, yang kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan keberadaan M.Z., petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 135 paket sabu, alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa M.Z. bukan sekadar pengguna, tetapi telah aktif menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
BACA JUGA : Kejati Sulteng Tahan PPK dan Dua Kontraktor, Kasus Korupsi Jalan Parimo Rugikan Negara Rp3,8 Miliar
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” ujarnya.
AKP Usman menekankan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan skala peredaran yang serius.
BACA JUGA : Polemik Belanja Utang Rp20 Miliar di BLUD RSUD Undata Jadi Sorotan, Dukungan Aturan Dipertanyakan?
“Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu,” tegasnya.
Kini, M.Z. telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kasus ini kembali menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam menjaga Kota Palu dari ancaman peredaran narkotika yang terus mengintai berbagai kalangan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.



















