Palu – Satuan Tugas Pekat I Tinombala 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pencurian di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial F (24) berhasil diamankan di kawasan Jalan Malaya, Kota Palu, Minggu (22/02/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku. Dalam proses penindakan, personel Satgas Pekat sempat menghadapi perlawanan dari pihak keluarga yang bersikap tidak kooperatif. Namun, melalui negosiasi cukup panjang dan pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil mengamankan F tanpa insiden lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas turut menyita satu unit sepeda motor jenis Scoopy yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kasatgas Tindak Pekat I Tinombala 2026, Kompol Velly, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman sementara, F diketahui merupakan residivis dalam kasus curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Palu.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan bekerja maksimal untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan yang diamankan serta kemungkinan adanya barang bukti lain.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kota Palu.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (REPORTER; ANDIKA)































