KAPOLDA

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Mahasiswa Universitas Tadulako

kekerasan seksual
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Mahasiswa Universitas Tadulako. (Foto Dok)

Palu, Fokusrakyat.net – Bertempat di Gedung Aula Lama Fakultas Kedokteran UNTAD Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Tema “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Mahasiswa Universitas Tadulako” yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA ini, dipimpin oleh Dr. Muthia Aryuni, M.Psi, Psikolog, selaku Ketua Tim Pengabdian, serta didampingi oleh dr. Yuli Fitriana, M.K.M., dan dr. Gabriella Bamba Ratih Lintin, M.Biomed selaku anggota. Dosen yang tergabung dalam tim pengbadian ini merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 25 orang mahasiswa perwakilan dari beberapa fakultas yaitu: Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Maraknya kasus pelecehan seksual dilingkungan kampus membuat Dr. Muthia Aryuni., M.Psi, Psikolog dan kawan-kawan tergerak untuk melakukan sebuah kegiatan yang bersifat edukasi kepada mahasiswa terkait dengan pelecehan dan kekerasan di lingkungan kampus.

Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan dan dikemas secara menarik dengan berbagai metode penyampaian agar materi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami peserta dengan baik.

Sosialisasi dan edukasi pencegahan Kekerasan Seksual pada Mahasiswa Universitas Tadulako bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait dengan kekerasan seksual.

Baca juga : Keindahan Bahari di Desa Donggulu Memikat Hati dan Menarik Perhatian Investor

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu: 1) Apa yang dimaksud Kekerasan Seksual; 2) Bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan PERMENDIKBUDRISTEK RI, No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan PT, Pasal 5 (2) Dampak kekerasan seksual; 3) Tonic Immobility pada korban; 4) FRIES dalam CONSENT terkait dengan tolak ukur sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual; dan 5) Mekanisme pelaporan.

Adapun target capaian yang harus terpenuhi dalam kegiatan ini ialah: 1) Mahasiswa memiliki pengetahuan yang tepat terkait dengan kekerasan seksual; 2) Munculnya awareness pada mahasiswa untuk ikut mencegah munculnya kasus kekerasan seksual di kampus; dan 3) Mahasiswa mengetahui mekanisme pelaporan kekerasan seksual di kampusnya, ungkap Dosen Psikologi ini.

Dr. Muthia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini mendukung program MENDIKBUDRISTEK dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebagaimana tertuang dalam PERMENDIKBUDRISTEK RI, No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

sosialisasi
Dr. Muthia Aryuni, M.Psi, Psikolog, selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pengabdian pada sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. (Foto Dok)

Baca juga : Sepakat Damai, Penyelesaian Perkara Penganiayaan di Lindu Diminta Restorative Justice

Hal ini dibuktikan dari hasil survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi pada tahun 2020 yaitu kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di Universitas. Selanjutnya Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang 2012-2021 terekam 2.247.594 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Di dalamnya mencakup kekerasan seksual dengan tren peningkatan setiap tahunnya. Khusus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, merujuk pada data Komnas Perempuan di sepanjang 2015-2021, ada 67 kasus yang masuk. Sebanyak 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa prevalensi kasus kekerasan dan atau pelecehan seksual di kampus kemungkinan besar sudah banyak terjadi.

Namun beberapa korban mungkin tidak berani melapor atau “speak up” tentang pelecehan yang dialami karena berbagai faktor antara lain; malu, adanya pengancaman, bingung mau melapor kemana dan kepada siapa, bahkan tidak menyadari bahwa perilaku yang mereka alami merupakan bentuk dari kekerasan/pelecehan seksual di kampus.

“Kekerasan seksual dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan korban, baik secara psikis, fisik, sosial, ekonomi dan khususnya pada performansi akademik bagi korban mahasiswa ataupun siswa” ungkapnya kepada sejumlah wartawan. Mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual tentu saja akan mengalami stress bahkan depresi sehingga menghambat proses perkuliahan”.

“Harapan saya, dengan adanya kegiatan ini setidaknya bisa memberikan manfaat bagi mahasiswa yang hadir, syukur-syukur pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan ini bisa di share kepada teman-teman mahasiswa lainnya. Selain itu semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkala di UNTAD serta menjadi salah satu materi yang bisa disampaikan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun ini dan seterusnya” sehingga dapat menciptakan iklim kampus yang positif, aman dan nyaman serta bebas dari kekerasan.***

 

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!